Dua Wabin Lapas Luwuk Bisa Hirup Udara Segar di HUT RI ke-81

Nendra Prasetya • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:55 WIB
SERAHKAN: Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, memberikan remisi kepada warga binaan, dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Luwuk, Senin (17/8/2026).(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
SERAHKAN: Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, memberikan remisi kepada warga binaan, dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Luwuk, Senin (17/8/2026).(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIB Luwuk memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keberhasilan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Luwuk, Senin (17/8/2026), dan berlangsung khidmat serta penuh makna.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, dan turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Banggai, pejabat Lapas Kelas IIB Luwuk, serta perwakilan keluarga warga binaan.

Baca Juga: 232 Warga Binaan Lapas Luwuk, Banggai, Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 RI

Dalam sambutannya, Muhammad Bahrun menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberian remisi ini telah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana,” ujar Muhammad Bahrun.

Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 230 orang warga binaan memperoleh Remisi Umum (RU) I, sementara 2 orang lainnya mendapatkan RU II, yang berarti langsung bebas pada hari ini.

Baca Juga: 18 Pramuka Banggai Siap Bawa Nama Daerah di Jamnas XII 2026

Rinciannya, sebanyak 43 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 47 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 64 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 46 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 21 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 7 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

Muhammad Bahrun berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjalani proses pembinaan dengan baik serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi momentum bagi warga binaan untuk melakukan perubahan dan memperbaiki diri. Bagi yang hari ini memperoleh kebebasan, kami berharap dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru, taat hukum, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan,” tuturnya.

Baca Juga: Karhutla Kembali Ancam Banggai, Api Hanguskan Pegunungan Desa Tikupon

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Suasana haru dan bahagia turut mewarnai prosesi tersebut, terutama bagi keluarga yang telah menantikan kepulangan anggota keluarga mereka.

Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat semangat pembinaan dan memberikan motivasi kepada warga binaan agar terus berperilaku baik serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Lapas Banggai Terima remiisi 230 warga binaan Dua langsung bebas