RADAR PALU - Setelah penetapan tersangka terhadap mantan Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, oleh Polda Sulteng, nomor: B/561/VIII/RES.1.1.1/2026 Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2026.
Sivitas akademika Unsimur lalu merespon, dengan menggelar pernyataan sikap, yang disampaikan secara resmi, di kampus Unsimar Poso, Selasa (18/8/2026).
Inilah pernyataan sikap mahasiswa Unsimar, dibacakan langsung Ketua BEM Unsimar, Ridho Beto, mahasiswa Fakultas Teknik.
Baca Juga: Mantan Rektor dan Wakil Rektor Unsimar Tersangka, Ini Penjelasan Polda Sulteng
Terkait dengan penetapan tersangka terhadap mantan Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar), berinisial SP, dan mantan Wakil Rektor 1 Unsimar berinisial SAP pada 12 Agustus 2026 oleh Polda Sulteng.
Maka kami, atas nama Universitas Sintuwu Maroso, sebagai bagian dari sivitas akademika yang memiliki tanggung jawab moral terhadap integritas dan keberlangsungan institusi, menyampaikan pernyataan sikap dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan Mantan Rektor dan Mantan Warek Unsimar Tersangka
Pertama, meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Tengah, untuk menindaklanjuti proses hukum secara profesional, objektif, transparan, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mengecam dan menolak segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum, serta meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Ketiga, mendesak Polda Sulteng untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur terhadap para tersangka, termasuk melakukan penahanan apabila berdasarkan pertimbangan penyidik telah terpenuhi syarat hukum untuk tindakan tersebut.
Baca Juga: Bupati Poso Diadukan ke Gubernur Soal Status Pembina Yayasan Unsimar
Keempat, mengajak mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas Unsimar, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mengawal proses hukum secara kritis dan bertanggungjawab.
Kami menegaskan bahwa pernyataan ini bukan bentuk justifikasi terhadap pihak manapun.
Penentuan mengenai pertanggungjawaban hukum sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga penegak hukum dan peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Yayasan Berhentikan Suwardi Pantih dan angkat Abdul Muthalib Rimi Sebagai Pj. Rektor Unsimar Poso
Kami akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen mahasiswa terhadap integritas, keadilan, transparansi, dan tata kelola universitas yang lebih baik.
Demikianpernyataan siakap dari Mahasiswa Unsimar, yang disampaikan Selasa (18/8/2026), langsung dari kampus Unsimar Kabupaten Poso.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin