RADAR PALU – Sebanyak 2.534 narapidana dan Anak Binaan Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 23 narapidana dinyatakan langsung bebas.
Rinciannya, sebanyak 2.502 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I), sementara 23 lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung mengakhiri masa pidana. Selain itu, sembilan Anak Binaan menerima PMPU I.
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Aula Lapas Palu, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, kepada enam warga binaan dan satu Anak Binaan.
Baca Juga: Kado Kemerdekaan, 74 Warga Binaan Lapas Leok Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas
Herman mengatakan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan selama mengikuti pembinaan.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas proses perubahan yang telah ditunjukkan warga binaan. Kami berharap mereka yang kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik,” kata Herman.
Menurut dia, dukungan terhadap mantan warga binaan juga perlu berlanjut setelah mereka bebas. Salah satunya melalui program bedah rumah bagi warga yang membutuhkan.
Pada kesempatan yang sama, Herman dan Reny menyerahkan kunci rumah hasil program tersebut kepada Vanes, mantan warga binaan yang menjadi penerima manfaat.
Baca Juga: 176 Warga Binaan Lapas Ampana Terima Remisi di HUT Kemerdekaan RI
“Kami melihat penerima manfaat sejak masih menjalani proses pembinaan, perubahan perilaku, hingga kondisi kehidupannya setelah bebas,” jelas Herman.
Vanes mengaku bantuan tersebut memberikan perubahan bagi keluarganya. “Sekarang saya dan keluarga bisa tinggal dengan lebih nyaman. Bantuan ini sangat berarti dan menjadi penyemangat bagi kami,” tuturnya.
Sementara penerima RU II, MA, bersyukur dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan berkomitmen tidak mengulangi kesalahan.***
Editor : Muchsin Siradjudin