DPRD Touna Bahas Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Heriyanto • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:06 WIB
PARIPURNA: Sidang paripurna berlangsung di ruang utama DPRD, dipimpin Ketua DPRD Gusnar A. Suleman, didampingi Wakil Ketua Rizal C. Panjili dan Jafar M. Amin, Jumat (14/8/2026).(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU).
PARIPURNA: Sidang paripurna berlangsung di ruang utama DPRD, dipimpin Ketua DPRD Gusnar A. Suleman, didampingi Wakil Ketua Rizal C. Panjili dan Jafar M. Amin, Jumat (14/8/2026).(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU).

Di Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS 

RADAR PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Unauna (Touna), menggelar paripurna dalam rangka perubahan jadwal kegiatan DPRD masa persidangan III 2026, dan penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD 2027, serta pengumuman penetapan ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2025.

Kegiatan paripurna berlangsung di ruang utama DPRD, Jumat (14/8/2026) malam yang di pimpin oleh Ketua DPRD Gusnar A. Suleman, didampingi Wakil Ketua Rizal C. Panjili dan Jafar M. Amin.

Turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Touna, Hj. Surya Lapasiri, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD Lungkup Pemkab Touna, Pimpinan Instansi vertikal, Camat, Lurah serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga: DPRD Touna Fokus Kegiatan Rutin dan Wajib

Ketua DPRD Touna, Gusnar A Suleman menyampaikan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dalam melaksanakan fungsi-fungsi dan kewenangannya tersebut.

DPRD perlu menyusun dan menetapkan agenda serta jadwal kegiatan persidangan secara terencana efektif dan terukur.

"Dengan adanya surat masuk dari DPP partai Nasdem nomor : 116-SE/DPP Nasdem/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 perihal penegasan keberlakuan surat usulan dan SK penggantian AKD partai Nasdem Kabupaten Tojo Unauna maka dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap jadwal kegiatan DPD masa persidangan III tahun 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya, "kata Gusnar.

Baca Juga: DPRD Touna Bahas Empat Agenda, Dintaranya Ranperda Baru Tentang Perumda

Menurut Gusnar, sesuai berita acara Badan musyawarah DPRD kabupaten Tojo una-una nomor : 170/120/DPRD/2026 tanggal 11 Agustus 2026 tentang pelaksanaan rapat Badan musyawarah DPRD Kabupaten Touna, perubahan jadwal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan pelaksanaan berbagai agenda DPRD dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan seluruh agenda kedewanan dapat terlaksana secara optimal. 

"Oleh karena itu perubahan jadwal kegiatan masa persidangan III tahun 2026 yang akan dibahas dan ditetapkan melalui rapat paripurna ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh alat kelengkapan DPRD anggota DPRD maupun perangkat daerah dalam melaksanakan agenda kegiatan sesuai dengan waktu dan tahapan telah disepakati,"jelasnya.

Dikatakannya, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, APBD tidak hanya merupakan instrumen perencanaan dan penganggaran tetapi juga menjadi instrumen dalam mewujudkan pelayaran publik Pembangunan Daerah.

Baca Juga: Berpartisipasi dalam WTM London 2026, Pemkab Touna Promosikan Kepulauan Togean

Serta, meningkatan kesejahteraan masyarakat dalam proses penyusunan APBD rancangan KUA dan rancangan PPAS memiliki kedudukan yang sangat strategis karena menjadi dasar dan arah dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

"Rancangan kebijakan umum anggaran memuat kebijakan bidang pendapatan belanja pembiayaan serta asumsi yang mendasari penyusunan APBD, sementara itu rancangan PPAS memberikan gambaran mengenai prioritas pembangunan dan plafon anggaran sementara yang menjadi acuan dalam penyusunan program kegiatan dan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah,"ujarnya. 

Pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna bersama DPRD telah dilaksanakan melalui tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenag Touna Gelar Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin 

Pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi akuntabilitas, efektivitas, efisiensi kepatutan dan kepentingan masyarakat melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Diharapkan kebijakan anggaran yang disepakati dan disimpulkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Touna.

"Penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tegasnya. 

Baca Juga: Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolres Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Muslim Touna

Pihaknya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada saudara Bupati beserta jajaran Pemkab Touna, yang telah menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun Anggaran 2027 untuk dibahas bersama DPRD.

"Kami berharap seluruh proses tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 diriku tidak dapat berjalan dengan lancar tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga APBD Kabupaten Tojo Unauna Tahun Anggaran 2027 yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik memperkuat Pembangunan Daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tojo Unauna atas perhatian dan kerjasama seluruh pihak,"harapnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
KUA-PPAS 2027 LPj 2025 sidang DPRD Touna