Kemenkum Sulteng Dorong Penguatan Perlindungan Cengkeh Tolitoli

Ismail Kamur • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:59 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Toli-Toli dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.
Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Toli-Toli dalam pengembangan dan perlindungan KI di daerah.

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi terkait tindak lanjut pendaftaran kembali Indikasi Geografis (IG) Cengkeh Tolitoli serta rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Toli-Toli.

Koordinasi dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Toli-Toli serta Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tolitoli.

Baca Juga: BRIDA Banggai Gandeng Kemenkum Percepat Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Dalam koordinasi bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan, pembahasan difokuskan pada tindak lanjut pendaftaran IG Cengkeh Tolitoli yang sebelumnya ditarik kembali karena masih terdapat kekurangan data dalam dokumen deskripsi serta belum terpenuhinya biaya pemeriksaan substantif.

Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong agar pendaftaran kembali IG Cengkeh Tolitoli dapat segera dipersiapkan setelah seluruh persyaratan dan data pendukung dilengkapi.

Salah satu data penting yang perlu dipenuhi adalah hasil uji eugenol sebagai bagian dari dokumen deskripsi karakteristik cengkeh.

Baca Juga: Pemilik Sanctum Una Una Resort Paparkan Kontribusi Sosial dan Standar Keselamatan di Togean

Kendala yang masih dihadapi adalah belum tersedianya fasilitas laboratorium untuk pengujian eugenol di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BRIDA Kabupaten Tolitoli, pengujian tersebut dapat dilakukan di Makassar dengan terlebih dahulu dikoordinasikan terkait laboratorium yang akan digunakan, persyaratan pengujian, serta kebutuhan pembiayaannya.

Selain pemenuhan data teknis, dokumen perbaikan yang telah disusun dalam proses pendaftaran sebelumnya juga perlu ditelusuri dan diperbarui.

Baca Juga: Pemkab Morut Gandeng Kemenkum Sulteng Perkuat Perlindungan KI

Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan akan mengoordinasikan upaya pemenuhan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan uji laboratorium dan proses pendaftaran kembali IG Cengkeh Tolitoli.

Pembahasan turut mencakup rencana perubahan logo Cengkeh Tolitoli yang akan diarahkan sebagai identitas kawasan cengkeh sekaligus mendukung pengembangan kawasan sebagai destinasi pariwisata.

Kanwil Kemenkum Sulteng menekankan bahwa penggunaan logo beserta turunannya perlu dikaji lebih lanjut agar tetap selaras dengan ketentuan perlindungan Indikasi Geografis.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tolitoli akan menggelar koordinasi lintas perangkat daerah yang melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten II, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan SDA, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Baca Juga: Bupati Delis Minta 42 Kepala Sekolah Jaga Prestasi

Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret dan rencana bersama untuk mengajukan kembali pendaftaran IG Cengkeh Tolitoli.

Sementara itu, koordinasi dengan BRIDA Kabupaten Tolitoli juga membahas dukungan kelembagaan terhadap pengembangan Kekayaan Intelektual di daerah.

Kanwil Kemenkum Sulteng mengusulkan pembentukan Sentra KI di BRIDA sebagai wadah untuk mendukung inventarisasi, fasilitasi, pendampingan, serta pengembangan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tolitoli.

Baca Juga: Bela Negara Bukan Soal Seragam, Danpusterad: Ancaman Digital Jadi Tantangan Menuju Indonesia Emas 20

Kanwil Kemenkum Sulteng akan memberikan referensi dan contoh Surat Keputusan (SK) pembentukan Sentra KI sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Keberadaan Sentra KI diharapkan dapat memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual sekaligus memudahkan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh akses terhadap informasi serta layanan KI.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual harus berjalan seiring dengan upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi unggulan daerah.

Baca Juga: Bangkitkan Semangat Kemerdekaan, 800 Bendera Dibagikan ke Masyarakat

“Cengkeh Tolitoli merupakan salah satu potensi unggulan daerah yang memiliki karakteristik dan nilai ekonomi yang perlu kita lindungi. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan agar seluruh persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis dapat dipenuhi dan proses pendaftaran kembali dapat berjalan dengan baik,” ujar Rakhmat Renaldy. Sabtu, (15/8/2026).

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam memastikan perlindungan KI tidak berhenti pada proses pendaftaran, tetapi dilanjutkan dengan pengembangan dan pemanfaatan yang memberikan dampak bagi masyarakat.

“Kita ingin Kekayaan Intelektual tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah produk daerah, memperkuat identitas wilayah, membuka peluang ekonomi, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penguatan Sentra KI di daerah menjadi bagian penting dari ekosistem tersebut,” tambahnya.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mendampingi Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam penyelesaian berbagai kebutuhan pendaftaran kembali IG Cengkeh Tolitoli, termasuk pemenuhan data, dokumen, pengujian laboratorium, hingga proses pengajuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.***

Editor : Mugni Supardi
indikasi geografis Cengkeh Toli-Toli IG Cengkeh Toli-Toli kekayaan intelektual Kemenkum Sulteng