BRIDA Banggai Gandeng Kemenkum Percepat Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Ismail Kamur • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:50 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai dalam mendorong percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kanwil Kemenkum Sulteng memperkuat kolaborasi dengan BRIDA Kabupaten Banggai dalam mendorong percepatan pendaftaran KI bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai dalam mendorong percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kolaborasi tersebut dibahas dalam koordinasi antara BRIDA Kabupaten Banggai dengan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Ruangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun tim efektif untuk mendukung inovasi dalam Pendidikan Kepemimpinan Administrator (PKA), khususnya melalui aksi perubahan berupa layanan percepatan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Baca Juga: Pemilik Sanctum Una Una Resort Paparkan Kontribusi Sosial dan Standar Keselamatan di Togean

Dalam koordinasi tersebut, BRIDA Kabupaten Banggai menyampaikan target pendaftaran KI yang ingin dicapai pada 2026, yakni sebanyak 200 pendaftaran merek dan 150 pendaftaran hak cipta.

Target tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kesadaran sekaligus jumlah pendaftaran KI di Kabupaten Banggai dengan sasaran mencapai 11.000 pendaftaran pada 2030.

Untuk mewujudkan target tersebut, BRIDA Kabupaten Banggai melalui Agen HAKI menyiapkan sejumlah langkah aksi perubahan yang berorientasi pada perluasan akses layanan, peningkatan literasi KI, serta pemanfaatan teknologi digital.

Baca Juga: Pemkab Morut Gandeng Kemenkum Sulteng Perkuat Perlindungan KI

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pelaksanaan Roadshow Kekayaan Intelektual di satu hingga dua kecamatan. Kegiatan tersebut dirancang untuk memperkenalkan pentingnya perlindungan KI secara langsung kepada pelaku UMKM di berbagai wilayah Kabupaten Banggai.

Selain pendekatan langsung, BRIDA Banggai juga akan memperkuat digitalisasi layanan melalui pengembangan inovasi aplikasi “Siap Haki”.

Aplikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku UMKM dalam memperoleh informasi serta mengakses proses layanan permohonan KI secara lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Bupati Delis Minta 42 Kepala Sekolah Jaga Prestasi

Upaya lainnya dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi secara aktif kepada pelaku UMKM. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat pendaftaran KI, baik sebagai bentuk perlindungan hukum maupun sebagai aset yang dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyambut baik inisiatif BRIDA Kabupaten Banggai dalam membangun inovasi layanan KI yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah BRIDA Banggai yang menjadikan percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari aksi perubahan. Ini merupakan langkah strategis karena perlindungan KI harus hadir semakin dekat dengan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM yang memiliki banyak potensi untuk dilindungi,” ujar Rakhmat Renaldy. Sabtu, (15/8/2026).

Menurutnya, target peningkatan pendaftaran KI harus dibarengi dengan strategi pelayanan yang inovatif, mudah diakses, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum menjadi salah satu kunci untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat kecamatan.

Baca Juga: Bela Negara Bukan Soal Seragam, Danpusterad: Ancaman Digital Jadi Tantangan Menuju Indonesia Emas 20

“Kami siap mendukung dan mendampingi BRIDA Banggai. Roadshow, edukasi, dan digitalisasi melalui aplikasi Siap Haki merupakan kombinasi yang baik untuk memperluas akses layanan. Harapannya, target 2026 dapat tercapai dan secara bertahap membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat hingga 2030,” tambahnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng selanjutnya akan meningkatkan koordinasi dengan BRIDA Kabupaten Banggai guna memastikan setiap rencana aksi dapat ditindaklanjuti secara konkret. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan jumlah pendaftaran KI sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat Banggai terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang semakin mudah, adaptif, dan berdampak bagi masyarakat serta mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah.***

Editor : Mugni Supardi
haki BRIDA Banggai pendaftaran KI kekayaan intelektual Kemenkum Sulteng