75 Kasus Narkoba Diungkap, 92 Tersangka Diamankan

Nendra Prasetya • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:56 WIB
NARKOTIKA: Polresta Banggai mengungkap 75 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 92 tersangka diamankan, terdiri atas 82 pria dan 10 wanita.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU)
NARKOTIKA: Polresta Banggai mengungkap 75 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 92 tersangka diamankan, terdiri atas 82 pria dan 10 wanita.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU)

RADAR PALU — Polresta Banggai mengungkap 75 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 92 tersangka diamankan, terdiri atas 82 pria dan 10 wanita.

Data itu disampaikan Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, dalam konferensi pers di ruang lobi Mapolresta Banggai, Jumat (14/8) sore.

Dari puluhan perkara tersebut, polisi menyita 533 sachet sabu dengan berat total 1.515,62 gram atau sekitar 1,5 kilogram. Selain itu, turut diamankan 5.752 butir obat berbahaya.

Baca Juga: 232 Warga Binaan Lapas Luwuk, Banggai, Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 RI

“Para tersangka diproses menggunakan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 112 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP dan UU Kesehatan yang diterapkan sesuai perkara masing-masing” katanya.

Namun, di tengah pengungkapan tersebut, persoalan peredaran narkotika di Kabupaten Banggai belum berhenti pada angka kasus dan jumlah barang bukti. Banyaknya perkara yang ditangani sepanjang kurang dari delapan bulan menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi persoalan serius di wilayah hukum Polresta Banggai.

Dalam kesempatan yang sama, Polresta Banggai juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 985,58 gram sabu dan 19.630 butir obat berbahaya.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Harmonisasi Dua Raperbup Penanggulangan Bencana Banggai

Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus barang bukti menggunakan air mendidih. Proses tersebut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kalapas Kelas IIB Luwuk, perwakilan Bea Cukai, pejabat utama Polresta Banggai, penasihat hukum, serta para tersangka.

Kapolresta menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari barang temuan maupun barang bukti yang masih berkaitan dengan proses penyidikan. 

“Sebagian barang bukti dimusnahkan lebih awal, sementara sebagian kecil disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan,” terang Kapolresta.

Baca Juga: Sri Atun Serap Aspirasi Warga Banggai dalam Reses Masa Persidangan III

Pemusnahan itu disebut mengacu pada ketentuan Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika seluruh barang bukti sabu yang diungkap dalam periode tersebut dikalkulasikan, nilainya disebut mencapai Rp2,72 miliar. Polisi juga menyebut pengungkapan itu berpotensi mencegah peredaran narkotika kepada ribuan orang.

Meski demikian, kata Kapolresta ukuran keberhasilan pemberantasan narkoba tidak semata-mata dapat dilihat dari banyaknya tersangka yang ditangkap atau barang bukti yang disita. Peredaran narkotika tetap membutuhkan pengawasan berkelanjutan, terutama terhadap jaringan pemasok dan distribusi yang berada di belakang para tersangka yang telah diproses hukum.

Baca Juga: 18 Pramuka Banggai Siap Bawa Nama Daerah di Jamnas XII 2026

Polresta Banggai mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kepolisian menyatakan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan di wilayah hukumnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Kasus Narkoba Diungkap Obat berbahaya Polres Banggai