RADAR PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Dalam Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Tahun Anggaran 2023.
Pelimpahan berupa tiga tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kamis (13/8/26). sekitar pukul 10.00 WITA. Penanganan serta penelitian berkas perkara sebelumnya dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing Adang Sopandi, Muhammad Yusuf dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Donggala, Anjas Budi Sertiawan.
Baca Juga: Bupati Vera Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka Donggala
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pelimpahan tahap II, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing Nomor PRIN-527/P.2.14/Ft.1/08/2026, PRIN-530/P.2.14/Ft.1/08/2026, dan PRIN-533/P.2.14/Ft.1/08/2026. Seluruh surat perintah tersebut diterbitkan pada 13 Agustus 2026.
Baca Juga: HUT ke-74 Donggala, Takwin Dorong Pembangunan Merata dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.
Penahanan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Setelah tahap II, jaksa penuntut umum selanjutnya mempersiapkan proses penuntutan perkara tersebut ke persidangan.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin