Polda Sulteng Tetapkan Mantan Rektor dan Mantan Warek Unsimar Tersangka

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:49 WIB
KAMPUS: Inilah kampus Universitas Sintuwu Maroso di Kabupaten Poso.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
KAMPUS: Inilah kampus Universitas Sintuwu Maroso di Kabupaten Poso.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

Dalam Dugaan Penggelapan Anggaran Lingkungan Kampus

RADAR PALU - Akhirnya mantan Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) STP, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulteng. Nomor B/017/VIII/Res.1.11/2026/Ditreskrimum, Perihal pemberitahuan penetapan Tersangka.

Dia tidak sendirian, tetapi Bersama mantan Wakil Rektor (Warek) Unsimar SAP. Keduanya terlilit kasus dugaan penggelapan anggaran internal di lingkungan Unsimar Poso.

Dalam keterangan persnya, Kuasa Hukum Unsimar dari kantor Hukum Dr. Abdul Muttalib Rimi, SH., MH, yaitu Dr. Yusran Maroef, SH., MH, mengungkapkan, penetapan tersangka kedua mantan petinggi Unsimar Poso itu dalam perkara dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) Unsimar Poso.

Baca Juga: Yayasan Berhentikan Suwardi Pantih dan angkat Abdul Muthalib Rimi Sebagai Pj. Rektor Unsimar Poso

"Tadi kami telah menerima pemberitahuan penetapan dari Polda nomor: B/561/VIII/RES.1.11/2026/Ditreskrim tertanggal 13 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Dr. Abdul Muttalib Rimi," ujar Dr. Yusran Maroef, saat memberikan keterangan persnya di Palu, Kamis (13/8/2026).

Pada kesempatan itu, Advokat Yusran Maroef, menjelaskan, bahwa penetapan tersangka ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan sejak 17 September 2025, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Dugaan penyelewengan ini terungkap setelah tim audit internal kampus melakukan pemeriksaan keuangan dan menemukan adanya penggunaan anggaran APBU Unsimar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, "terangnya.

Baca Juga: Polres Poso Minta Satgas Karhutla Deteksi Dini Potensi Kebakaran

Berdasarkan hasil temuan tim audit, total dana APBU Universitas Sintuwu Maroso yang diduga telah dikorupsi/digelapkan oleh para terlapor mencapai nilai yang sangat fantastis. 

Total Kerugian APBU Unsimar sebesar Rp 4.165.461.500,- (Empat Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan intensif, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng melaksanakan gelar perkara.  Hasil keputusan gelar perkara tersebut menetapkan status tersangka secara resmi pada tanggal 12 Agustus 2026,  sebutnya.

Baca Juga: Ekspor Sulteng Didorong Naik Kelas, Kakao hingga Udang Dibidik Pasar Global

Adapun perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut dikuatkan dalam Surat Nomor: B/8017/VIII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka.
Dr. Yusran Maroef menegaskan, bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, serta tata kelola keuangan kampus yang bersih di Universitas Sintuwu Maroso. 

Pihak kuasa hukum mengonfirmasi telah menerima dua dokumen penting dari Polda, yaitu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka.

Baca Juga: Oknum ASN di Poso Dipolisikan, Diduga Lecehkan Dua Siswi

"Iya, kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan serta penetapan tersangka terhadap mantan Rektor Unsimar dan Wakil Rektor Unsimar. Langkah hukum ini kami tempuh demi menegakan keadilan dan transparansi pengelolaan dana dikampus," pungkas Dr. Yusran.(***)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
Mantan Rektor tersangka unsimar