RADARPALU - Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tojo Una-Una tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah, Kamis (13/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut dibuka oleh Kadiv P3H Sopian dan dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan pengaturan disiplin PPPK memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan kewajiban, larangan, serta pembinaan disiplin pegawai.
Baca Juga: Harmonisasi Raperda Penyertaan Modal BUMD, Kemenkum Jamin Kepastian Hukum
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa regulasi disiplin pegawai harus memberikan kepastian sekaligus mendorong terbentuknya aparatur yang profesional.
“Pengaturan disiplin bukan semata-mata mengenai sanksi, tetapi juga bagaimana membangun budaya kerja yang bertanggung jawab, profesional, dan berorientasi pada pelayanan,” ujar Rakhmat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya juga menambahkan bahwa setiap ketentuan harus dirumuskan secara proporsional agar dapat diterapkan secara konsisten.
Baca Juga: Video Viral, Tiga Pegawai Minimarket di Poso Tahan Pintu Diduga Cegah Pria ODGJ Masuk
“Kita ingin regulasi ini menjadi pedoman yang jelas bagi pegawai sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung peningkatan kualitas aparatur di daerah.***
Editor : Mugni Supardi