RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kamis (13/8/2026), di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, dan diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dasar hukum, mekanisme penyertaan modal, serta prinsip tata kelola yang akuntabel agar kebijakan daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.
Baca Juga: Video Viral, Tiga Pegawai Minimarket di Poso Tahan Pintu Diduga Cegah Pria ODGJ Masuk
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Penyertaan modal daerah harus dirancang secara tepat agar memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja BUMD dan perekonomian daerah,” ujar Rakhmat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya juga mendorong agar pengaturan tersebut memperhatikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Baca Juga: Muslimun Desak PDAM Segera Tindaklanjuti Keluhan Warga Huntap Balaroa
“Regulasi yang disusun harus mampu menjadi instrumen yang mendukung pengelolaan BUMD secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una berkomitmen menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.***
Editor : Mugni Supardi