RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Hak Cipta kepada Pemerintah Kabupaten Donggala dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Donggala ke-74 Tahun 2026, Rabu (12/8/2026).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Aula Kasiromu.
Dalam momentum tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menyerahkan empat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), yakni Kopi Napeto Donggala, Modiu Bulava Mpongeo, Rono Tapa Donggala, dan Sambal Rono Donggala. Selain itu, turut diserahkan dua sertifikat Hak Cipta, yaitu Motif Rando’o Nagaya dan buku “Donggala Kanamavali: Konsep, Strategi dan Implementasi Pendidikan Karakter.”
Baca Juga: Hadiri Posalia Sulteng Digifest, Kakanwil Kemenkum Dorong UMKM Perkuat Kekayaan Intelektual
Penyerahan tersebut menjadi bentuk nyata pengakuan dan perlindungan negara terhadap kekayaan intelektual yang lahir, tumbuh, berkembang, dan diwariskan oleh masyarakat Kabupaten Donggala.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari perayaan HUT ke-74 Kabupaten Donggala yang mengusung tema “Sumber Daya Alam Terkelola, Ekonomi Bertambah Donggala Bersinergi Makin Sejahtera.”
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan pencatatan KIK dan perlindungan Hak Cipta merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas, kearifan lokal, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap karya dan kekayaan masyarakat.
Baca Juga: Keberadaan Keluarga Korban Pembunuhan di Duyu Tak Banyak Diketahui Warga
“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan perlindungan Hak Cipta merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karya serta kekayaan yang dimiliki masyarakat. Ini penting agar kekayaan lokal terdokumentasi, terlindungi, dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Rakhmat.
Ia menjelaskan, kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Donggala memiliki karakter dan nilai yang beragam, mulai dari produk pertanian, kuliner tradisional, tradisi adat, hingga karya seni dan literasi.
Kopi Napeto Donggala, misalnya, telah dikenal sebagai kopi yang secara historis ditanam sejak masa kolonial Belanda di Donggala. Nama “Napeto” berasal dari bahasa Kaili yang berarti “kental”, mencerminkan karakter rasa kopi tersebut. Kopi ini berkembang di Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, dengan kondisi geografis pegunungan, tanah subur, dan iklim tropis basah.
Baca Juga: Pasar Lasoani Ramai Rabu-Sabtu, Banggar DPRD Palu Usul Buka Setiap Hari
Sementara itu, Modiu Bulava Mpongeo atau “Memandikan Emas yang Bersuara” merupakan tradisi adat yang diwariskan secara turun-temurun di Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah. Tradisi tersebut menjadi bagian dari warisan budaya masyarakat Donggala yang memiliki nilai sejarah dan kearifan lokal.
Rono Tapa Donggala merupakan kuliner tradisional khas Desa Lero, Kecamatan Sindue, berbahan dasar ikan teri segar yang dibungkus daun pisang dan dipanggang menggunakan alat khusus berbahan besi.
Adapun Sambal Rono Donggala merupakan kuliner khas masyarakat Kaili yang menggunakan ikan teri atau “rono” sebagai bahan utama dan dipadukan dengan racikan cabai serta bumbu tradisional.
Selain itu, Kanara merupakan warisan budaya tak benda yang hidup dan berkembang di Desa Kumbasa, Kecamatan Sindue. Tradisi ini diwariskan secara turun-temurun melalui tuturan lisan yang memuat sejarah asal-usul, nasihat, petuah, doa, serta nilai-nilai adat yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Pasar Tradisional Manonda Dirancang Tampung 700 Pedagang, Pedagang Pinggir Jalan Bakal Direlokasi
Kekayaan lokal lainnya adalah Ondo, sebutan masyarakat Donggala dan Sulawesi Tengah untuk tanaman gadung (Dioscorea hispida), yang memiliki kandungan racun alami sehingga memerlukan teknik pengolahan khusus berdasarkan kearifan lokal masyarakat.
Rakhmat menegaskan, perlindungan KIK tidak berhenti pada proses pencatatan. Kekayaan tersebut perlu dikembangkan secara berkelanjutan sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.
“Setelah mendapatkan perlindungan, kita berharap kekayaan ini tidak hanya lestari sebagai warisan budaya, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi potensi ekonomi kreatif, pariwisata, dan produk unggulan daerah yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” lanjutnya.
Baca Juga: Pasar Tavanjuka Masih Sepi, Rustia Tompo Pertanyakan Langkah agar Kembali Ramai
Untuk Hak Cipta, Motif Rando’o Nagaya tercatat sebagai karya seni batik dengan pencipta Vera Elena Laruni dan Rendi Riflianto serta Pemerintah Kabupaten Donggala sebagai pemegang Hak Cipta.
Sementara itu, buku “Donggala Kanamavali: Konsep, Strategi dan Implementasi Pendidikan Karakter” tercatat sebagai karya ciptaan Rustam Efendi. Perlindungan Hak Cipta terhadap karya tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga karya intelektual sekaligus memperkuat dokumentasi pengetahuan dan gagasan yang berkembang di daerah.
Rakhmat juga menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi, pencatatan, dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal maupun karya-karya intelektual masyarakat.
Baca Juga: Transaksi QRIS di Sulteng Tembus 47 Juta hingga Juni 2026
“Sulawesi Tengah memiliki kekayaan budaya, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan potensi lokal yang sangat besar. Tugas kita bersama adalah memastikan kekayaan tersebut teridentifikasi, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Perayaan HUT ke-74 Kabupaten Donggala turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Bupati Donggala Vera Elena Laruni, Wakil Bupati Donggala Taufik Muhammad Burhan, Ketua DPRD Donggala, unsur Forkopimda Kabupaten Donggala, para Bupati dan Wakil Bupati Donggala pada masanya, serta Kementerian/Lembaga terkait.
Penyerahan sertifikat KIK dan Hak Cipta dalam momentum HUT ke-74 Kabupaten Donggala menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga warisan, melindungi karya, serta membuka peluang pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai kekuatan pembangunan daerah.
Dengan pencatatan dan perlindungan tersebut, kekayaan Donggala tidak hanya menjadi bagian dari identitas masyarakat, tetapi juga memiliki fondasi hukum yang kuat untuk terus dilestarikan, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.***
Editor : Mugni Supardi