232 Warga Binaan Lapas Luwuk Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 RI

Nendra Prasetya • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:14 WIB

 

REMISI: Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun, saat menyampaikan akan ada remisi pada tahun ini.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
REMISI: Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun, saat menyampaikan akan ada remisi pada tahun ini.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Sebanyak 232 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Saat ini, Lapas Luwuk dihuni sebanyak 453 warga binaan yang terdiri dari narapidana dan tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 232 narapidana diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana setelah dinilai memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi.

Dari 232 narapidana yang diusulkan, sebanyak 230 orang diusulkan mendapatkan Remisi Umum I, berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara dua orang lainnya diusulkan mendapatkan Remisi Umum II, yakni pengurangan masa pidana yang dapat membuat narapidana tersebut langsung bebas setelah remisi diberikan.

Baca Juga: 18 Pramuka Banggai Siap Bawa Nama Daerah di Jamnas XII 2026

Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun menyampaikan bahwa kriteria warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi pada tahun ini pada dasarnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.

"Kriteria pemberian remisi tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Yang utama adalah warga binaan harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan." terangnya.

Salah satu persyaratan utama adalah warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Penilaian tersebut antara lain dilihat dari kepatuhan terhadap tata tertib dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan pencabutan atau tertundanya hak mendapatkan remisi.

Baca Juga: Karhutla Kembali Ancam Banggai, Api Hanguskan Pegunungan Desa Tikupon

Selain itu, warga binaan juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas. Program tersebut mencakup pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, sehingga warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga menunjukkan proses perubahan perilaku dan peningkatan kemampuan selama berada di dalam Lapas.

Kriteria lainnya adalah warga binaan telah menunjukkan perkembangan positif dan penurunan tingkat risiko selama menjalani pembinaan. Hal ini menjadi bagian dari proses penilaian untuk memastikan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang benar-benar menunjukkan perubahan perilaku.

"Remisi ini bukan diberikan secara otomatis, tetapi melalui proses penilaian yang ketat. Kami memastikan bahwa yang diusulkan benar-benar warga binaan yang disiplin, mengikuti pembinaan dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana." ujarnya.

Baca Juga: Sri Atun Serap Aspirasi Warga Banggai dalam Reses Masa Persidangan III

Dengan demikian, remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh penghuni Lapas. Setiap usulan terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan verifikasi administratif serta substantif untuk memastikan warga binaan yang diusulkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi sendiri merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan sekaligus menjadi bagian dari instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Pemerintah menempatkan remisi sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.

Untuk pelaksanaan pada 17 Agustus 2026, dari 453 warga binaan di Lapas Luwuk, sebanyak 232 narapidana telah diusulkan menerima Remisi Umum. Sebanyak 230 orang masuk dalam usulan Remisi Umum I, sedangkan dua orang lainnya masuk dalam usulan Remisi Umum II.

Baca Juga: HUT ke-66 Banggai, Sri Atun Harapkan Pembangunan Merata dan Sejahterakan Masyarakat Kabupaten Banggai

Usulan tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan sebagai penerima remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga ketertiban, mengikuti program pembinaan, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Luwuk lapas Kabupaten Banggai Remisi