RADAR PALU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan di Desa Sabulira Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin (10/8/2026) malam.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/48/VIII/RES.1.24./2026 Reskrim, tertanggal 10 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Touna AKP Syarif, mengatakan terduga pelaku diamankan sekitar pukul 22.30 WITA di wilayah Desa Sabulira Toba.
Baca Juga: Penerimaan Anggota Polri 2026, Polres Touna Mulai Verifikasi Puluhan Calon Siswa
“Terduga pelaku berhasil diamankan dalam keadaan aman dan terkendali. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,"kata Syarif.
Menurutnya, dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi di Desa Uemakuni, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna. Penanganan perkara saat ini dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Touna sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan.
Baca Juga: Polres Touna Rilis Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Adalah Ayah Tiri
“Untuk perkara ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,jelasnya.
Ia menegaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Polres Touna dalam menangani laporan masyarakat sekaligus sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengungkap dan menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Touna.
Sementara itu, Kapolres Touna AKBP Yanna Djayawidya, melalui Kasi Humas Polres Touna Iptu Martono, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Polres Touna Gagalkan Pengiriman Sabu di Pelabuhan Ampana
“Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,"ujar Kapolres.
Kapolres juga berpesan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Percayakan penanganan setiap perkara kepada pihak kepolisian. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,"pesannya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin