BPK-RI Temukan Ganti Rugi Tanah Anjungan Matano 1 Miliar Bermasalah

Supriyono • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:28 WIB
BERMASALAH: Inilah lahan yang kini disebut bbermasalah, di Anjungan Matano, Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.(FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU).
BERMASALAH: Inilah lahan yang kini disebut bbermasalah, di Anjungan Matano, Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.(FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU).

RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali,  melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Morowali, telah melakukan ganti rugi lahan sebesar Rp 1 Miliar lebih, terletak di jalan Kelurahan Matano (Anjungan Matano), Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, tidak tepat sasaran.

Hal tersebut, dikatakan oleh salah satu sumber yang namanya tidak bersedia dipublikasikan kepada media ini, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, hal tersebut  berdasarkan  hasil Badan Pemeriksaan  Keuangan (BPK) RI   Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2026.

Baca Juga: Akibat Kepmen ESDM No.157, Aliansi Morowali Menggugat  Ancam Akan Demo Besar-besaran 

Hasil rekomndasinnya BPK-RI, bahwa pihak Inspektur Kabupaten Morowali untuk melakukan pemeriksaan khusus dan menyelesaikan permasalahan kelengkapan dokumen alas hukum sah atas tanah pada kegiatan Pembangunan Jalan Anjungan Kantor Lurah Matano yang terindikasi merupakan bagian dari reklamasi Pantai Matano.

Menyelesaikan masalah ganti rugi dengan memperhitungkan dana kerohiman sesuai dokumen alas hukum yang sah.

"Pemberian ganti kerugian tanah untuk pembangunan Jalan Anjungan Kantor Lurah Matano sebesar Rp l Miliar lebih tidak dapat diyakini kewajarannya," ujarnya. 

Baca Juga: Vale dan Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi, Dorong Ekonomi Warga dan Kelestarian Lingkun

Lanjutnya, ada beberapa sebab akibat terjadinya  pembayaran ganti rugi tanah di jalan Anjungan Matano tidak tepat sasaran.

Karena Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan pada DPKPP selaku anggota tim Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak melaksanakan tugas untuk melakukan penelitian mengenai status hukum tanah yang akan diberikan ganti kerugian.

Tidak mematuhi ketentuan dalam melaksanakan tugas pengadaan tanah dan pengurusan hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali.

Baca Juga: Ridha Saleh: Morowali Harus Perjuangkan Hak DBH 8 Persen, Bukan Sekadar Status Daerah Pengolah

“Lurah Matano tidak melakukan penelitian mengenai riwayat tanah secara memadai sebelum menerbitkan SKT, “ katanya.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Morowali agar memerintahkan Kepala DPKPP untuk menginstruksikan Kabid Pertanahan, selaku anggota tim pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum agar melaksanakan tugas melakukan penelitian mengenai status hukum tanah yang akan diberikan ganti kerugian.

Meminta pemilik tanah penerima ganti kerugian untuk menyampaikan SHM asli, melengkapi Berita Acara Pelepasan Hak atas Tanah untuk tanah dengan alas hak berupa SHM.

Baca Juga: Pemkab Morowali  Gelar Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat.

Diungkapkannya, melengkapi Surat Penyerahan Hak Penguasaan atas tanah, untuk tanah yang belum bersertifikat melaksanakan pengurusan hak atas tanah milik Pemkab Morowali yang telah diperoleh melalui mekanisme ganti kerugian tanah, serta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali dalam pelaksanaan Belanja Modal Tanah.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Morowali Ihwan Bachmidi pada saat dikonfirmasi terkait masalah  ini, Senin(10/8/2025), menurut stafnya di kantor, menyebutkan Kadis sementara mengikuti rapat  zoom, belum bisa ditemui.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
BPK-RI Atas ganti rugi lahan temuan