JATAM Sulteng Desak Evaluasi K3 Seluruh Tambang di Morut Pasca Insiden Maut PT UKK

Ilham Nusi • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 16:16 WIB
EVAKUASI - Jenazah Supriadi (31), Karyawan PT UKK diangkat dari perairan Desa Ganda-Ganda, Rabu (5/8/2026) siang, setelah terjatuh dari tongkang dan hilang selama dua hari. (FOTO: SAR MOROWALI/RADAR PALU)
EVAKUASI - Jenazah Supriadi (31), Karyawan PT UKK diangkat dari perairan Desa Ganda-Ganda, Rabu (5/8/2026) siang, setelah terjatuh dari tongkang dan hilang selama dua hari. (FOTO: SAR MOROWALI/RADAR PALU)

 

RADAR PALU - Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah atau JATAM Sulteng mendesak pemerintah mengevaluasi keselamatan kerja seluruh perusahaan tambang di Morowali Utara setelah dugaan kecelakaan kerja di PT Usaha Kita Kinerjatama (UKK) yang menimbulkan korban jiwa.

Desakan tersebut JATAM Sulteng sampaikan melalui press release pada Senin (10/8/2026).

JATAM meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Baca Juga: IPAL SPPG Diawasi Ketat, Jadi Salah Satu Penentu Terbitnya SLHS

Evaluasi itu bertujuan memastikan seluruh perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan benar.

Menurut JATAM Sulteng, langkah tersebut penting agar kecelakaan kerja yang menimbulkan korban seperti yang diduga terjadi di wilayah PT UKK tidak kembali terjadi.

Sebelumnya, Supriadi (31), karyawan PT UKK dilaporkan hilang ketika melakukan pengecekan kemiringan tongkang di bagian belakang kapal di kawasan Pelabuhan Jetty Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Kisah UMKM Bahodopi Tumbuh Bersama PT IMIP dan BRI, Dari Pedagang Keliling hingga Omzet Miliaran

Supriadi kemudian ditemukan oleh tim penyelam SAR Gabungan Basarnas dalam kondisi meninggal dunia, Rabu (5/8/2026). Korban berada di kedalaman sekitar 15 meter, tidak jauh dari lokasi yang diduga menjadi titik dia terjatuh saat bekerja.

Pasca peristiwa itu, JATAM Sulteng meminta pemerintah memeriksa penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan di lapangan.

JATAM juga merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 38/2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: PT GNI Ungkap Alasan PHK 1.900 Karyawan

Dalam rilisnya, JATAM meminta evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap PT UKK, tetapi seluruh kegiatan pertambangan di Morowali Utara yang masih berlangsung.

Selain evaluasi keselamatan kerja, JATAM Sulteng mendesak pemerintah melakukan sejumlah langkah yang dimulai dengan melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja.

Selanjutnya, pemerintah diminta melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan keselamatan pertambangan serta perlu mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.

Baca Juga: Polisi Olah TKP Ketiga Kalinya, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Masih Diburu

JATAM juga mendesak pemerintah melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan, kejadian, dan penyakit akibat kerja pada seluruh kegiatan pertambangan di Morowali Utara, termasuk di PT UKK.

JATAM Sulteng secara khusus meminta pemerintah pusat melalui Kepala Inspektur Tambang (KAIT) yang berada di Sulawesi Tengah meminta PT UKK menjalani audit eksternal penerapan SMKP Minerba.

JATAM merujuk pada penjelasan Pasal 14 Ayat (2) Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2014.

Baca Juga: Enumerator Berani Bersinar Sulteng Siap Turun Kumpulkan Data Sosial

Dalam rilis tersebut, JATAM mengutip ketentuan yang menyebut KAIT dapat meminta perusahaan melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba dalam kondisi tertentu, termasuk ketika terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, atau untuk kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan.

Karena itu, JATAM mendorong pemerintah memastikan penerapan sistem keselamatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

JATAM Sulteng juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan apabila kecelakaan kerja terus berulang.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Kolaborasi dan Pelayanan Publik

Sanksi yang didesakkan JATAM berupa pemberhentian sementara kegiatan pertambangan jika terjadi kecelakaan kerja secara berulang.

Desakan tersebut muncul setelah dugaan kecelakaan kerja yang dialami karyawan PT UKK.

JATAM memandang pemerintah perlu memastikan aspek keselamatan menjadi bagian penting dalam seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Morowali Utara.

Baca Juga: Polsek Walea Kepulauan Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

Evaluasi menyeluruh yang diminta JATAM mencakup pemantauan kinerja, inspeksi keselamatan, pemeriksaan kepatuhan, hingga penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Langkah tersebut, menurut JATAM, diperlukan agar kegiatan pertambangan di Morowali Utara tidak kembali menimbulkan korban akibat persoalan keselamatan kerja.

JATAM juga meminta pemerintah tidak berhenti pada evaluasi, tetapi mengambil tindakan apabila menemukan pelanggaran atau kecelakaan kerja yang terus berulang.

Baca Juga: Bupati Buol dan Satker Sekolah Rakyat Tindak Lanjuti Permohonan Survei Pemenuhan Readiness Criteria

Bagi JATAM Sulteng, penerapan sistem keselamatan pertambangan harus menjadi bagian yang benar-benar dijalankan dalam kegiatan pertambangan di lapangan. (***)

Editor : Ilham Nusi
PT UKK SMKP Minerba K3 Jatam Sulteng kecelakaan kerja