Ridha Saleh: Morowali Harus Perjuangkan Hak DBH 8 Persen, Bukan Sekadar Status Daerah Pengolah

Talib • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 13:04 WIB
Menurut M. Ridha Saleh, yang harus diperjuangkan Morowali dan Morowali Utara adalah hak memperoleh porsi DBH 8 persen sebagai daerah pengolah sesuai amanat UU HKPD, bukan sekadar dicantumkan dalam Kepmen 157/2026. (Istimewa)
Menurut M. Ridha Saleh, yang harus diperjuangkan Morowali dan Morowali Utara adalah hak memperoleh porsi DBH 8 persen sebagai daerah pengolah sesuai amanat UU HKPD, bukan sekadar dicantumkan dalam Kepmen 157/2026. (Istimewa)

RADAR PALU – Direktur RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, menegaskan bahwa perdebatan mengenai status Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 seharusnya tidak mengaburkan substansi utama, yakni memperjuangkan hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batu bara.

Menurut Ridha, hak sebagai daerah pengolah bersumber langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), bukan ditentukan oleh pencantuman status dalam keputusan menteri.

"Yang harus diperjuangkan adalah hak sebagai daerah pengolah, bukan sekadar status sebagai daerah pengolah," tegas Ridha.

Ia menjelaskan, dalam skema pembagian DBH Minerba, sebesar 80 persen dialokasikan kepada daerah. 

Baca Juga: Bupati Risharyudi Triwibowo Membuka Muscab III Partai PPP Kabupaten Buol

Porsi tersebut dibagi menjadi 16 persen untuk pemerintah provinsi, 32 persen bagi kabupaten/kota penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, 12 persen bagi kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama, serta 8 persen untuk kabupaten/kota pengolah.

Ridha menerangkan bahwa yang dimaksud daerah pengolah adalah wilayah yang menjadi lokasi aktivitas pengolahan atau pemurnian hasil tambang, seperti smelter. 

Status tersebut diberikan sebagai bentuk kompensasi fiskal atas beban lingkungan, kerusakan infrastruktur, serta dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas industri pengolahan.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Buol Pimpin Rapat Evaluasi dan Pedoman MCSP 2026

Namun, menurutnya, konsep daerah pengolah dalam rezim DBH sesungguhnya ditujukan bagi daerah yang menjadi lokasi industri pengolahan meski tidak memiliki sumber bahan baku tambang. 

Sementara Morowali dan Morowali Utara memiliki karakteristik berbeda karena tidak hanya menjadi lokasi industri pengolahan, tetapi juga merupakan daerah penghasil mineral.

Karena itu, Ridha menilai kedua daerah tersebut berpotensi memiliki dua dasar pengalokasian DBH sekaligus, yakni sebagai daerah penghasil dan sebagai daerah pengolah.

Baca Juga: Sulawesi Tengah Juara Kejurnas Open Gateball Gubernur Bali 2026, Sabet Emas Double Mix

"Sesuai konstruksi UU HKPD, daerah yang menjalankan dua fungsi tersebut berpotensi memperoleh alokasi sebagai daerah penghasil sebesar 32 persen dan tambahan 8 persen sebagai daerah pengolah. Yang perlu diperjuangkan adalah hak fiskalnya, bukan semata-mata pengakuan status," ujarnya.

Ridha juga menilai tidak dicantumkannya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah dalam Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tidak serta-merta menghilangkan hak daerah tersebut.

Menurutnya, Kepmen tersebut disusun berdasarkan rezim perizinan pertambangan yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM. 

Baca Juga: Data Sepekan Karhutla di Sulteng, Lebih 240 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar

Sementara aktivitas industri pengolahan dan pemurnian di Morowali dan Morowali Utara sebagian besar beroperasi berdasarkan Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Ia mengilustrasikan, apabila Gubernur Sulawesi Tengah atau Bupati Morowali dan Morowali Utara bertanya kepada Menteri ESDM mengenai keberadaan industri pengolahan di wilayahnya, jawabannya tentu akan mengakui bahwa kedua daerah tersebut merupakan lokasi kegiatan pengolahan.

Demikian pula apabila pertanyaan diajukan kepada Menteri Perindustrian atau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pengakuan yang sama juga akan diberikan karena kegiatan industri pengolahan memang berlangsung di kedua wilayah tersebut.

Baca Juga: Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulteng Gelar Fun Walk Bersama Masyarakat

"Bukan Kepmen yang membentuk status daerah pengolah. Status itu lahir dari undang-undang, rezim perizinan, dan fakta adanya aktivitas industri pengolahan. Kepmen hanya merupakan instrumen administratif sesuai kewenangan sektoral," katanya.

Ridha menambahkan, penyebutan atau tidak penyebutan daerah pengolah dalam lampiran Kepmen Nomor 157 Tahun 2026 juga tidak memiliki konsekuensi langsung terhadap besaran DBH karena regulasi tersebut tidak menetapkan nilai maupun alokasi dana bagi hasil.

Karena itu, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terjebak pada perdebatan administratif yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulteng Dekatkan Layanan Hukum

Menurut Ridha, perhatian publik seharusnya diarahkan pada berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi Morowali dan Morowali Utara sebagai kawasan industri strategis nasional, mulai dari isu hak asasi manusia, kemiskinan, kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlunya hubungan yang lebih setara antara pemerintah daerah dan pelaku industri.

"Tanpa status itu pun, jika pemerintah daerah serius memperjuangkan hak 8 persen sebagai daerah pengolah, peluang untuk mendapatkannya tetap terbuka. Yang lebih penting adalah memastikan manfaat hilirisasi benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya mengejar pengakuan administratif," demikian pungkas Ridha. ***

Editor : Talib
DBH minerba ridha saleh Daerah Pengolah morowali utara morowali