Ridha Saleh Soroti Status Morowali dan Morowali Utara Tak Masuk Daerah Pengolah DBH Minerba 2026

Talib • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 12:27 WIB
M. Ridha Saleh menyoroti status Morowali dan Morowali Utara yang belum ditetapkan sebagai daerah pengolah DBH Minerba 2026, meski menjadi pusat hilirisasi nikel nasional.
M. Ridha Saleh menyoroti status Morowali dan Morowali Utara yang belum ditetapkan sebagai daerah pengolah DBH Minerba 2026, meski menjadi pusat hilirisasi nikel nasional.

RADAR PALU – Penetapan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara yang tidak masuk dalam kategori daerah pengolah pada skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara Tahun 2026 menuai sorotan. 

Padahal, kedua daerah di Sulawesi Tengah tersebut dikenal sebagai pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia.

Direktur RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, menilai keputusan pemerintah pusat tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga: KKN UGM di Morowali Utara Tinggalkan Program Berdampak Nyata

 Menurutnya, Morowali dan Morowali Utara memiliki kawasan industri pengolahan nikel berskala besar yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Ridha Saleh kepada Radar Palu, Sabtu (8/8), menyikapi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Menurut Ridha, kerangka pembagian DBH mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut, DBH Minerba yang berasal dari iuran produksi dialokasikan sebesar 80 persen kepada daerah. 

Baca Juga: Lima Desa Gugat Hasil Pilkades Morowali Utara 2026, Empat Serentak Satu PAW

Dari porsi tersebut, sebanyak 8 persen diperuntukkan bagi daerah pengolah, yakni kabupaten atau kota yang menjadi lokasi kegiatan pengolahan maupun pemurnian hasil tambang.

Ia menjelaskan, konsep daerah pengolah sejatinya dimaksudkan untuk memberikan keadilan fiskal kepada daerah yang menanggung dampak lingkungan, sosial, dan beban operasional akibat aktivitas industri pengolahan, meskipun bahan baku mineral berasal dari wilayah lain.

"Secara faktual, Morowali dan Morowali Utara merupakan pusat hilirisasi nikel nasional dengan keberadaan kawasan industri besar seperti PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIG), dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Karena itu, sangat logis apabila kedua daerah tersebut juga ditetapkan sebagai daerah pengolah," ujar Ridha.

Baca Juga: 10 Partai Politik dapat Bantuan dari Pemda Morowali 

Ia menilai tidak dicantumkannya Morowali dan Morowali Utara dalam daftar daerah pengolah memicu polemik di kalangan DPRD maupun masyarakat Sulawesi Tengah karena dianggap bertentangan dengan kondisi industri yang berkembang di wilayah tersebut.

Persoalkan Dasar Penetapan
Ridha menjelaskan, dalam diktum keempat Kepmen ESDM Nomor 157/2026 disebutkan bahwa penetapan daerah pengolah didasarkan pada kapasitas output fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025.

Menurutnya, frasa tersebut memiliki dua makna. Pertama, berkaitan dengan perhitungan kapasitas produksi yang menjadi kewenangan teknis Kementerian ESDM. Kedua, menyangkut aspek perizinan industri yang terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir.

Baca Juga: Pemkab Morowali Kalah dalam Gugatan Tanah SDN I Lafeu, MA Putuskan Bayar 3 Milliar

Ia menduga, faktor utama Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah berkaitan dengan status perizinan perusahaan smelter yang beroperasi di kedua wilayah tersebut.

Sebagian besar perusahaan pengolahan nikel di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terintegrasi yang menjadi dasar perhitungan Kementerian ESDM dalam penetapan DBH.

Akibatnya, proses peningkatan nilai tambah dari pengolahan bijih nikel menjadi feronikel maupun produk turunan lainnya belum masuk dalam skema perhitungan daerah pengolah sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut.

Baca Juga: PT IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi

Dinilai Belum Mencerminkan Keadilan Fiskal
Ridha juga mengkritik formula pembagian DBH Minerba yang dinilai belum mampu mengikuti perkembangan hilirisasi mineral di Indonesia.

Menurutnya, alokasi 8 persen bagi daerah pengolah saat ini lebih diarahkan kepada daerah non-penghasil yang hanya menjadi lokasi pemurnian, dengan tujuan pemerataan fiskal dan menghindari alokasi ganda (double dipping).

Namun, pendekatan tersebut dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi daerah seperti Morowali dan Morowali Utara yang berstatus sebagai daerah penghasil sekaligus pusat industri pengolahan.

Baca Juga: Polres Morowali Utara Sita 56 Paket Sabu dan Tangkap 4 Pengedar

"Morowali dan Morowali Utara menanggung beban ganda, baik sebagai daerah penghasil maupun kawasan industri pengolahan yang menghadapi dampak sosial, lingkungan, dan kebutuhan infrastruktur. Karena itu, semestinya kedua daerah juga memperoleh pengakuan sebagai daerah pengolah dalam skema DBH Minerba," tegasnya.

Ridha berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan daerah pengolah agar kebijakan pembagian Dana Bagi Hasil Minerba dapat mencerminkan kondisi industri yang berkembang di lapangan sekaligus menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi pusat hilirisasi nasional. ***

Editor : Talib
DBH minerba ridha saleh morowali utara morowali hilirisasi nikel