Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Kepala Bapenda Donggala Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan

Talib • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 19:55 WIB
Kasi Penkum Kejati Sulteng  Laode Abdul Sopyan dalam suatu kegiatan.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sopyan dalam suatu kegiatan.

RADAR PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pemungutan pajak daerah yang melibatkan dua perusahaan pertambangan, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Baca Juga: Kajati Sulteng Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Apresiasi Peran Media dalam Publikasi Kinerja Kejaksaan

Dalam perkara ini, penyidik menilai tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala pada periode 2019 hingga 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. 

Baca Juga: Pelantikan Pejabat Eselon III, Kajati Sulteng Tekankan Profesionalisme dan Integritas Aparat Kejaksaan

Selain itu, tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejati Sulawesi Tengah menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. 
Tim penyidik saat ini mendalami aliran penggunaan dana serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. 

Langkah itu juga dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan daerah.

Baca Juga: Kajati Sulteng Sambut Kapolda Baru Brigjen Pol Nasri Sulaeman di Bandara Mutiara Palu

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan negara maupun masyarakat.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Laode Abdul Sofian dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).

Penyidik menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai dengan alat bukti yang diperoleh.
***

Editor : Talib
Bapenda Donggala Kejati Sulteng Korupsi Pajak Pajak Pertambangan Tersangka Korupsi