Pemkab Morowali Kalah dalam Gugatan Tanah SDN I Lafeu, MA Putuskan Bayar 3 Milliar

Supriyono • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:00 WIB
SEKOLAH: Inilah lokasi SDN I  Lafeu, Morowali.(FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU)
SEKOLAH: Inilah lokasi SDN I Lafeu, Morowali.(FOTO: SUPRIYONO/RADAR PALU)

RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali kalah dalam gugatan perdata di Makamah Agung( MA) atas tanah SDN 1 Lafeu, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali .

Untuk itu MA memerintahkan kepada pihak Pemerintah Daerah Kabuaten Morowali, agar  membayar ganti rugi kepada pemilik tanah di SDN 1 Lafeu ( SH) sebesar 3 Milliar.

Hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan keuangan BPK-RI tahun 2026,yang ditadatangani oleh I Putu Wisudhantara selaku penanggung jawab BPK- RI Perwakilan Sulawesi Tengah, tertanggal 25 Mei 2026 di Palu. Kata salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan. Kamis(6/8/2026).

Baca Juga: PT IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi

Menurutnya, pada 19 November 2024 Mahkamah Agung menetapkan Putusan Nomor 1001PK/Pdt/2024 atas peninjauan kembali perkara perdata antara Pemerintah Daerah Morowali dan  SH dalam sengketa tanah SDN 1 Lafeu.

Dalam putusan tersebut," Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemerintah Kabupaten Morowali dan menghukum Pemerintah Kabupaten Morowali untuk membayar ganti kerugian atas tanah sengketa tersebut sebesar Rp3 miliar kepada SH,"ungkapnya.

Lanjutnya, dari hasil penelusuran atas register tanah menunjukkan bahwa tanah atas SDN 1 Lafeu telah dicatat sebagai Aset Tetap Tanah sejak tahun 2015.

Baca Juga: Pemkab Morowali  Gelar Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat.

Namun demikian, hasil penelusuran atas bukti kepemilikan tanah pada Bidang Pertanahan (DPKPP) dan Bidang Aset (BPKAD) menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Morowali memang tidak memiliki dokumen alas hak atas tanah tersebut sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

"Dengan mempertimbangkan tingginya risiko gugatan atas tanah kepada Pemerintah Kabupaten Morowali tersebut, BPK melakukan pengujian atas upaya pengamanan aset tetap tanah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Morowali  Mustika Yuyun Ningsih, saat dikonfirmasi terkait masalah ini, membenarkan.

Baca Juga: Pemkab Morowali Matangkan Seleksi Direksi Perseroda dan Perusda Air Minum

“Sepengetauan saya sudah inkrah. Akan tetapi, terkait pembayaran ganti rugi belum mengetahui persis. Silakan langsung konfirmasi sama pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Morowali ," kelitnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Ganti rugi gugatan perdata Pemkab Morowali mahkamah agung