Kejati Sulteng Bekali Aparatur Donggala Cegah Risiko Hukum dalam Addendum Kontrak

Wahono. • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:38 WIB
Foto bersama narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan peserta usai kegiatan Penerangan Hukum tentang mitigasi risiko hukum addendum kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8).
Foto bersama narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan peserta usai kegiatan Penerangan Hukum tentang mitigasi risiko hukum addendum kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8).

 

RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah, Rabu (5/8).

 

Kegiatan yang digelar di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala itu menghadirkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng Agus Kurniawan, SH., MH., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Laode Abdul Sofian, SH., MH. Peserta berasal dari unsur Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, bendahara, Inspektorat, hingga Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Donggala.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi, yang mewakili Bupati Donggala, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

 

Baca Juga: Reses, Takwin Serap Aspirasi Infrastruktur, Pertanian hingga Layanan Kesehatan

 

“Setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rustam.

 

Dalam pemaparannya, Agus Kurniawan mengingatkan seluruh aparatur agar menyusun proses pengadaan secara cermat, termasuk penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang harus didukung data valid.

 

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan aktif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah penyimpangan.

Sementara itu, Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan menjadi salah satu risiko terbesar dalam pengadaan pemerintah sehingga penanganannya harus sesuai regulasi yang berlaku.

 

“Setiap keputusan terkait perubahan kontrak harus memiliki dasar hukum yang kuat, mengedepankan akuntabilitas, kepastian hukum, profesionalisme, serta berorientasi pada perlindungan keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” tegas Laode.

 

Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum pengadaan barang dan jasa sehingga potensi sengketa maupun tindak pidana dapat diminimalkan, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

Editor : Wahono.
kontrak hukum Kejati Sulteng Pengadaan barang dan jasa donggala