Keterlambatan Proyek Jadi Sorotan, Kejati Sulteng Tekankan Mitigasi Risiko kepada OPD di Donggala

Ujang Suganda • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:15 WIB
MITIGASI : Kejati Sulteng bersama Sekda dan jajaran OPD Pemkab Donggala foto bersama usai mengikuti kegiatan mitigasi reesko yang berangsung di aulla Kasiromu, Rabu (5/8/2026).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
MITIGASI : Kejati Sulteng bersama Sekda dan jajaran OPD Pemkab Donggala foto bersama usai mengikuti kegiatan mitigasi reesko yang berangsung di aulla Kasiromu, Rabu (5/8/2026).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Keterlambatan penyelesaian proyek pemerintah masih menjadi salah satu persoalan yang paling sering memicu risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Donggala diminta lebih cermat menerapkan langkah mitigasi sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian kontrak.

Hal tersebut menjadi penekanan dalam kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengenai mitigasi risiko hukum addendum kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang digelar di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8/26).

Baca Juga: Mantan Bupati Donggala Kasman Lasa Diperiksa, Ini Perkara Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan yang Diusut Kejati

Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Kejati Sulawesi Tengah Agus Kurniawan, SH., MH., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah Laode Abdul Sofian, SH., MH., sebagai narasumber. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Donggala Dr. Ir. H. Rustam Efendi, S.Pd., SH., M.A.P., mewakili Bupati Donggala Vera Elena Laruni, SE., bersama Inspektur Kabupaten Donggala, pimpinan OPD, para camat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, pejabat pengadaan, Pokja Pemilihan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepala Bagian Hukum.

Dalam paparannya, Laode Abdul Sofian mengatakan keterlambatan proyek tidak hanya berdampak terhadap molornya target pembangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila penanganannya tidak sesuai ketentuan.

Menurut dia, keterlambatan pekerjaan dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti perubahan ruang lingkup pekerjaan, kondisi kahar (force majeure), peristiwa kompensasi, hingga kendala yang berasal dari penyedia jasa. Setiap kondisi tersebut, kata dia, memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam regulasi.

Baca Juga: Diklat Paskibraka Donggala 2026 Dimulai, 35 Peserta Digembleng

"Yang terpenting adalah memahami penyebab keterlambatan dan menentukan langkah penyelesaiannya berdasarkan aturan. Jangan sampai addendum kontrak digunakan hanya untuk menutupi keterlambatan pekerjaan," tegas Laode.

Ia menjelaskan, perubahan kontrak dapat dilakukan melalui perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun, seluruh keputusan harus dilandasi penilaian yang objektif, didukung administrasi yang lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, Sekda Donggala Rustam Efendi menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis dalam mendorong pembangunan daerah. Karena itu, seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gandeng FKUB, Kesbangpol Donggala Perkuat Moderasi Beragama di Sirenja

Rustam meminta seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, PPTK, hingga pejabat pengadaan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent governance) dalam setiap pengambilan keputusan.

Menurutnya, mitigasi risiko hukum tidak cukup dilakukan ketika proyek mengalami kendala. Langkah tersebut harus dimulai sejak penyusunan perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan, hingga proses serah terima hasil pekerjaan.

Ia juga menilai koordinasi antara perangkat daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu terus diperkuat. Dengan demikian, setiap potensi persoalan dapat diidentifikasi lebih dini sebelum berkembang menjadi sengketa maupun persoalan hukum.

Baca Juga: Bupati Donggala Vera Elena Laruni Terima Seniman Kaili, Lagu "Mabati Kita Mabutu" Gaungkan Donggala Bangkit

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Donggala berharap seluruh aparatur yang menangani pengadaan barang dan jasa memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai batasan perubahan kontrak, mekanisme addendum, serta langkah mitigasi risiko hukum. Pemahaman tersebut diharapkan mampu mendorong pelaksanaan proyek pemerintah yang lebih tertib, tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai ketentuan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk membahas berbagai persoalan teknis yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di masing-masing perangkat daerah.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
hukum Pemkab Donggala sorotan Mitigasi