Bawa 17 Paket Sabu, Dua Pria Diciduk Polisi Banggai

Nendra Prasetya • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:48 WIB
TERSANGKA: Inilah dua tersangka narkoba, diamankan polisi.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU)
TERSANGKA: Inilah dua tersangka narkoba, diamankan polisi.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Upaya peredaran belasan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Kecamatan Nambo berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo.

Baca Juga: Karhutla Kembali Ancam Banggai, Api Hanguskan Pegunungan Desa Tikupon

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dua pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya, yakni BN alias A (45) dan RI alias O (28), kemudian diamankan saat berada di lokasi.

Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Polisi menemukan 15 paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti tersebut dibungkus menggunakan tisu dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.

"Dari tangan pelaku, petugas menemukan 15 paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu dan disimpan dalam pembungkus rokok," ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel,Polres Banggai Laut Diperkuat 116 Personel

Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Keterangan itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga upaya peredaran sabu tersebut dapat digagalkan sebelum diduga beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga: Sri Atun Serap Aspirasi Warga Banggai dalam Reses Masa Persidangan III

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Sabu-sabu Dua orang ditangkap pelaku