RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, bergerak cepat menindaklanjuti komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penataan dan pengamanan aset daerah.
Bertempat di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (4/8/2026), Pemkab Buol menggelar rapat tindak lanjut penandatanganan penyelesaian aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, didampingi Wakil Bupati (Wabup) Buol Moh. Nasir Daimaroto, serta Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buol Moh. Yamin Rahim.
Baca Juga: Dinsos Buol Pastikan 774 KPM Terverifikasi, Data Ganda Akan Dihapus
Turut hadir dalam kesempatan tersebut para jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Pemkab Buol.
Dalam arahannya, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menegaskan, bahwa penataan dan penyelesaian sengketa aset milik daerah merupakan langkah krusial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kerjasama dengan KPK menjadi landasan hukum dan dorongan kuat bagi Pemkab Buol untuk inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh barang milik daerah.
Baca Juga: WNA Asal China Terancam Dideportasi usai Nikah Siri dengan WNI di Buol
"Penyelesaian aset bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kita kepada negara dan masyarakat. Semua aset daerah, baik berupa tanah maupun bangunan, harus memiliki legalitas yang jelas dan terdata secara tertib," ujar Bupati Buol dalam rapat tersebut.
Sebagai langkah konkret dari pertemuan ini, PemkabBuol secara resmi membentuk tim Penyelesaian Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Bermasalah.
Tim khusus ini nantinya bertugas untuk, mengiInventarisasi dan menidentifikasi melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset-aset tanah maupun bangunan milik Pemkab Buol, yang terindikasi bermasalah, tumpang tindih, atau belum tersertifikasi.
Baca Juga: Lagi, 15 Siswa SD di Bokat Kabupaten Buol Keracunan, Setelah Konsumsi MBG
Kemudian, menyelesaikan sengketa, menyusun langkah-langkah persuasif maupun hukum untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan.
Selanjutnya, mempercepat proses sertifikasi aset bekerjasama dengan instansi pertanahan terkait guna mencegah potensi kerugian negara di masa mendatang.
Melalui pembentukan tim ini, Pemkab Buol optimistis proses penyelamatan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah di Kabupaten Buol dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPK RI.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin