Puluhan Buku Dwibahasa Segera Peroleh Perlindungan Hak Cipta Resmi 

Ismail Kamur • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:03 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi sekaligus pendampingan teknis pencatatan Hak Cipta bersama Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Balai Bahasa, Selasa (4/8/2026).
Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan koordinasi sekaligus pendampingan teknis pencatatan Hak Cipta bersama Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Balai Bahasa, Selasa (4/8/2026).

RADARPALU - Komitmen memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap karya-karya intelektual di Sulawesi Tengah terus diperkuat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi sekaligus pendampingan teknis pencatatan Hak Cipta bersama Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Balai Bahasa, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas operator Kekayaan Intelektual Balai Bahasa dalam melakukan pencatatan Hak Cipta secara mandiri melalui sistem layanan elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Baca Juga: Suhu Udara Tinggi dan Angin Kencang Tingkatkan Ancaman Karhutla di Sulteng

Dalam pendampingan tersebut, operator Hak Cipta Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan bimbingan teknis secara menyeluruh kepada operator Balai Bahasa.

Materi yang disampaikan meliputi tahapan pengisian informasi umum mengenai ciptaan, penginputan data pencipta dan pemegang Hak Cipta, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga proses akhir pengajuan permohonan melalui sistem elektronik.

Pendampingan ini merupakan kelanjutan dari fasilitasi yang sebelumnya telah diberikan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam proses pembuatan akun layanan Hak Cipta bagi Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: UEA Lirik Potensi Sulteng, Energi Terbarukan hingga Hilirisasi Jadi Prioritas Investasi

Dengan telah dimilikinya akun institusi tersebut, Balai Bahasa kini memiliki kemandirian untuk mengajukan pencatatan Hak Cipta tanpa lagi bergantung pada akun milik Kantor Wilayah sebagaimana yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Pada kesempatan tersebut, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan rencana pencatatan Hak Cipta terhadap 32 karya tulis berupa buku cerita dwibahasa yang dihasilkan sebagai bagian dari upaya pelestarian bahasa daerah sekaligus penguatan literasi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan kapasitas mitra kerja merupakan bagian penting dari strategi pemerintah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Picu Ketimpangan Fiskal, Muhammad Safri Desak Gubernur Sulteng Perjuangkan Revisi Kepmen ESDM

"Perlindungan Hak Cipta bukan hanya memberikan kepastian hukum kepada para pencipta, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas kreativitas, inovasi, serta upaya pelestarian budaya dan bahasa daerah. Karena itu, kami mendorong setiap institusi agar mampu mengelola pencatatan Hak Cipta secara mandiri, cepat, dan tepat melalui sistem yang telah disediakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, tetapi juga memastikan setiap pemohon memperoleh pendampingan yang memadai agar proses pencatatan berjalan sesuai ketentuan.

"Kami akan terus hadir memberikan asistensi teknis apabila terdapat kendala dalam proses pengajuan maupun pemeriksaan administratif. Pendampingan seperti ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan," tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah dapat segera merealisasikan pencatatan Hak Cipta terhadap 32 buku cerita dwibahasa menggunakan akun institusi yang telah dimiliki. Langkah tersebut sekaligus menjadi contoh penerapan tata kelola perlindungan Kekayaan Intelektual yang lebih mandiri, efektif, dan berkelanjutan.

Baca Juga: MoU Belum Kelar, Penanganan Permanen Krisis Air Bersih Petasia Terancam Mandek

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah juga berkomitmen memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai karya intelektual, khususnya karya sastra, kebahasaan, dan budaya daerah.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan Hak Cipta sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak karya berkualitas yang terlindungi secara hukum demi mendukung pembangunan sumber daya manusia dan kemajuan daerah.***

Editor : Mugni Supardi
Balai Bahasa Sulawesi Tengah kekayaan intelektual hak cipta Kanwil Kemenkum Sulteng DJKI