RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan Kunjungan Kerja bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat yang digelar di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (3/8/2026).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, yang menekankan pentingnya harmonisasi sebagai mekanisme untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu dan perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Ban Mobil di Poso
Pembahasan dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh materi muatan rancangan, termasuk aspek legal drafting, sinkronisasi norma, efektivitas pelaksanaan, hingga mekanisme pertanggungjawaban kegiatan kunjungan kerja DPRD.
Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan pedoman yang jelas bagi pelaksanaan kunjungan kerja DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, serta pelaksanaan tugas kedewanan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa regulasi yang berkualitas merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas.
"Proses harmonisasi memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ungkap Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung lahirnya produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi kunci menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," tutupnya.
Baca Juga: LHP BPK Jadi Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kanwil Kemenkum Sulteng
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkepastian hukum, berkualitas, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***
Editor : Mugni Supardi