Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Ban Mobil di Poso

Budiyanto Wiharto • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 14:15 WIB

PENCURI: Barang bukti ban mobil yang dicuri pelaku, berhasil diamankan Polisi.(FOTO: BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).
PENCURI: Barang bukti ban mobil yang dicuri pelaku, berhasil diamankan Polisi.(FOTO: BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).

RADAR PALU -  Unit I Reserse Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Poso berhasil mengungkap RS alias M (32), pelaku pencurian spesialis ban mobil di Poso Kota, Minggu malam (2/8/2026) pukul 23.30 Wita.

Tiga ban bersama velgnya plus satu unit sepeda motor metik ikut diangkut polisi sebagai barang bukti (barbuk) kejahatan.

Tersangka M diringkus di kelurahan Moengko Kecamatan Poso Kota tanpa perlawanan. Penangkapan tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor B/134/VIII/SPKT/Res Poso/Polda Sulteng tertanggal 2 Agustus 2026 terkait dugaan pencurian ban mobil Toyota Avanza merek Bridgestone.

Baca Juga: Viral Truk Melintang di Jalan Amblas Watuawu Poso, Warga: Hampir Setiap Hari Terjadi

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, menyebut jika M merupakan spesialis pencurian ban mobil.

Dia juga residivis yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mendongkrak mobil milik korban, kemudian melepas ban yang menjadi sasaran.

Setelah itu, badan mobil ditahan menggunakan papan dan batu sebagai penyangga agar tidak langsung menyentuh tanah.  Tehnik tersebut memungkinkan pelaku membawa kabur ban kendaraan tanpa menimbulkan suara yang mencurigakan.

Baca Juga: Kolaborasi PT Sawit Jaya Abadi 2, Dinas Kehutanan, dan MPA Perkuat Pencegahan Karhutla di Poso

Tersangka menjalankan aksinya pada malam hari dengan mendatangi rumah korban yang ditargetkan. 

"Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil tiga ban mobil Toyota Avanza yang terdiri dari dua ban bagian depan dan satu ban bagian kiri belakang," jelas Iptu I Made pada wartawan, Senin (3/8).

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Baca Juga: Bank Sulteng Ungkap Fraud Kas ATM di Poso, 2 Oknum Pegawai Dipecat dan Diproses Hukum

Penyidik juga masih melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah barang hasil kejahatan.

 
Kasat I Made mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari.

"Kami mengimbau masyarakat Poso untuk memarkir kendaraan di lokasi yang aman, terang, dan bila memungkinkan dilengkapi CCTV atau pengaman tambahan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan," bilangnya.

Baca Juga: Komnas HAM Siapkan Rekomendasi, Misteri Pembunuhan Pelajar di Poso Belum Terungkap

Kasat Reskrim katakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pencurian dan penadah spesial ban mobil di Poso. Dia pastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang sudah merugikan dan juga meresahkan masyarakat.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Ban mobil Diamankan Polisi pencuri polisi