Kemenkum Sulteng Perkuat Harmonisasi Perwali Pertanggungjawaban Reses DPRD

Ismail Kamur • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 14:08 WIB
Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.

Hal tersebut ditunjukkan melalui Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlangsung di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng, Palu, Senin (3/8/2026).

Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.

Baca Juga: BI Sulteng Perkuat UMKM Lewat Tiga Strategi Pendampingan, dari Legalitas hingga Akses Pembiayaan

Harmonisasi dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu serta perangkat daerah pemrakarsa.

Seluruh substansi rancangan dikaji secara mendalam, mulai dari kesesuaian norma, teknik penyusunan, hingga sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi agar pelaksanaan kegiatan reses DPRD dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022 dipandang penting untuk menyesuaikan dinamika pelaksanaan tugas DPRD, khususnya dalam menjaring aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang menjadi salah satu instrumen utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

Baca Juga: Pertamina Perkuat Pengaturan Antrean BBM di Kota Palu, Pastikan Distribusi Tetap Lancar dan Minimalkan Dampak ke Masyarakat

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah strategis dalam menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

"Regulasi yang baik akan melahirkan pelaksanaan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Karena itu, setiap produk hukum daerah harus melalui proses harmonisasi secara komprehensif," ujar Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Dinsos Buol Pastikan 774 KPM Terverifikasi, Data Ganda Akan Dihapus

"Kami berkomitmen memberikan pendampingan terbaik agar setiap kebijakan daerah memiliki kualitas hukum yang kuat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya.

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap Peraturan Wali Kota yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang semakin efektif dalam mendukung pelaksanaan fungsi representasi DPRD Kota Palu sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang profesional dan akuntabel.***

Editor : Mugni Supardi
harmonisasi peraturan Perwali Kota Palu reses DPRD Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy