WNA Asal China Terancam Dideportasi usai Nikah Siri dengan WNI di Buol

MOH FATHAHILA • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 12:28 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Melakukan Konferensi Pers Perencanaan Deportasi WNA China yang Melangsungkan Pernikahan Dengan Warga Buol, Kamis (30/07). FOTO: TASWIN
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Melakukan Konferensi Pers Perencanaan Deportasi WNA China yang Melangsungkan Pernikahan Dengan Warga Buol, Kamis (30/07). FOTO: TASWIN

RADAR PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berencana mendeportasi seorang warga negara (WN) China bernama Li Chengkai setelah diketahui melangsungkan pernikahan secara agama dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Ayu Ado di Desa Lakea, Kabupaten Buol.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Li Chengkai tidak memiliki izin dari Kedutaan China untuk melangsungkan pernikahan, sehingga pernikahan tersebut tidak dapat diakui secara sah menurut ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, benar WNA tersebut tidak memiliki izin dari Kedutaan Cina untuk melakukan pernikahan sehingga tidak dapat melakukan pernikahan yang sah secara hukum," kata Akmal dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga: Ketua DPRD Sulteng: Rakor KPK Jadi Pengingat Penting Agar Pokir Tak Menyimpang

Akmal menjelaskan, kasus itu bermula dari informasi yang diterima Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dari Kepala Kesbangpol Kabupaten Buol pada Minggu (26/7/2026) mengenai adanya pernikahan secara agama antara Li Chengkai dan Ayu Ado di Desa Lakea. 

Setelah berkoordinasi, Imigrasi meminta Kesbangpol Kabupaten Buol menghadirkan Li Chengkai ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan.

Pada Kamis (30/7/2026), Li Chengkai tiba di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ia mengenal calon istrinya saat bekerja di salah satu perusahaan di Morowali. Keduanya telah berpacaran selama sekitar satu tahun. Setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, Li Chengkai kembali masuk ke Indonesia pada 21 Juli 2026 untuk melangsungkan pernikahan di Kabupaten Buol.

Baca Juga: DPRD Kota Palu dan Sekretariat Perkuat Sinergi, Tegaskan Isu Internal Tak Ganggu Kinerja

"Yang bersangkutan masuk lagi ke Indonesia tanggal 21 Juli tahun 2026 untuk melakukan pernikahan di Kabupaten Buol," ujar Akmal.

Dalam konferensi pers tersebut, Imigrasi memperlihatkan barang bukti berupa satu buku paspor atas nama Li Chengkai, dokumen stay permit, serta foto-foto yang berkaitan dengan pernikahan tersebut.

Atas kasus tersebut, Li Chengkai direncanakan dikenai tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, termasuk pendeportasian.

Baca Juga: Ketua DPRD Sulawesi Tengah Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Bersama KPK RI

"Rencana yang bersangkutan akan kita kenai pendeportasian untuk dipulangkan ke negara asalnya," tegas Akmal.***

Editor : MOH FATHAHILA
WNA China Pernikahan Siri deportasi wna Kabupaten Buol Imigrasi Palu