DPRD Morut Ultimatum PT Enersteel Tuntaskan Tuntutan Warga Peboa

Ilham Nusi • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 14:36 WIB
MEMPERTEMUKAN: Komisi I DPRD Morowali Utara mempertemukan masyarakat Peboa dengan perwakilan PT Enersteel dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Rabu (29/7/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
MEMPERTEMUKAN: Komisi I DPRD Morowali Utara mempertemukan masyarakat Peboa dengan perwakilan PT Enersteel dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Rabu (29/7/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU – DPRD Morowali Utara (Morut) mengultimatum PT Enersteel agar segera menyelesaikan tuntutan masyarakat Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur.

Ultimatum itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Morut yang membahas sengketa tanaman tumbuh, persoalan lahan, serta dugaan dampak lingkungan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Enersteel, Rabu (29/7/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Morut IM Arif Ibrahim bersama anggota DPRD Nur Islam Hidayat dan Usman Ukas. Turut hadir Kasubag Hukum Setkab Morut Beni Pajula, Kepala Desa Peboa Julison Pouraga, serta perwakilan PT Enersteel Kristian Pakpahan.

Baca Juga: Laporan Realisasi APBD Morut Beredar, Sekkab Jelaskan Perbedaan DBH Reguler dan DBH Kurang Bayar

Melalui rapat tersebut, DPRD Morut menetapkan lima rekomendasi sebagai langkah penyelesaian konflik antara warga Desa Peboa dan PT Enersteel.

Rekomendasi pertama meminta Pemkab Morut bersama Pemdes Peboa segera mengidentifikasi seluruh persoalan masyarakat, mulai dari tanaman tumbuh, sengketa lahan hingga dampak lingkungan yang diduga muncul akibat aktivitas pertambangan.

Kedua, PT Enersteel menyatakan siap membuka ruang penyelesaian terhadap tanaman tumbuh milik masyarakat yang berada di dalam area IUP perusahaan. Proses penyelesaian akan mengacu pada fakta di lapangan serta bukti pendukung sesuai rekomendasi RDP sebelumnya pada 9 Juli 2026.

Baca Juga: ESI Morut Desak KONI Sulteng Tolak Hasil Musorkab I KONI Morut

Ketiga, Bagian Hukum Setkab Morut, Bagian Pemerintahan, Pemerintah Kecamatan Petasia Timur, Pemdes Peboa, PT Enersteel, dan masyarakat pemilik lahan diminta melakukan identifikasi bersama terhadap seluruh pengaduan yang telah masuk ke DPRD Morut.

Keempat, Pemdes Peboa akan melakukan koordinasi dan identifikasi pada pekan ini. Peninjauan lapangan dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026.

Kelima, DPRD Morut meminta pemerintah daerah, pemerintah desa, dan PT Enersteel menyerahkan laporan hasil identifikasi beserta solusi penyelesaian paling lambat Agustus 2026.

Baca Juga: Pemkab Morut Ajukan Pinjaman Rp200 Miliar dalam KUA-PPAS 2027

Ketua Komisi I Arif Ibrahim, mengatakan RDP tersebut sifatnya koordinasi dan komunikasi untuk mengetahui perkembangan hasil identifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pihak perusahaan. 

Persoalan ini, kata dia, menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat atas tanaman tumbuh, kepastian lahan, serta dampak aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi keluhan warga.

"Dalam pertemuan itu, DPRD hanya ingin memastikan bahwa komitmen yang telah disepakati sebelumnya benar-benar ditindaklanjuti," kata Arif kepada Radar Palu usai pertemuan tersebut.

Baca Juga: Bupati dan Kapolres bersama Warga Morut Rayakan Kemenangan Spanyol

Meski demikian, kader Partai Hanura tersebut menegaskan seluruh pihak harus menjalankan komitmen yang telah disepakati. DPRD tidak ingin persoalan antara masyarakat Desa Peboa dan PT Enersteel terus berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

"Komisi I DPRD akan tetap mengawal proses ini sampai ada penyelesaian yang adil bagi semua pihak berdasarkan fakta di lapangan dan komitmen seluruh pihak," tegas Arif.

Sebelum ultimatum DPRD Morut, Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi lebih dulu memberikan peringatan keras kepada PT Enersteel terkait persoalan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Dalam Rapat Koordinasi Mitigasi Bencana bersama perusahaan tambang pada 15 Desember 2025, Delis menegaskan izin operasional PT Enersteel dapat dicabut apabila perusahaan terus mengabaikan dampak lingkungan maupun kewajiban sosial kepada masyarakat.

Menurut Delis, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencabut izin perusahaan apabila pelanggaran lingkungan terus terjadi.

"Kalau saya menyurati Kementerian ESDM dengan alasan dampak lingkungan dan sosial tidak tertangani, izin PT Enersteel sangat mungkin dicabut," tegas Delis.

Bupati menambahkan, pemerintah pusat saat ini sangat sensitif terhadap persoalan lingkungan sehingga tidak akan ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran serius.

Selain persoalan lingkungan, Delis juga mengungkapkan PT Enersteel masih memiliki tunggakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp6,4 miliar.

"Tadi saya dapat catatan PT Enersteel belum membayar Rp6,4 miliar dana CSR. Masalahnya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab di sini," ujarnya.

Dalam rapat mitigasi tersebut, Kepala Teknik Tambang PT Genba Multi Mineral (GMM), Haris Pandi, menilai pendangkalan Sungai Tambalako menjadi penyebab utama terganggunya akses menuju Desa Bimor Jaya.

Menurutnya, pengerukan sedimen sungai harus menjadi prioritas. Penimbunan badan jalan tanpa memperbaiki aliran sungai hanya akan membuat banjir kembali terjadi.

Haris juga mengingatkan material dari kawasan tambang, termasuk area PT Enersteel, masih berpotensi masuk ke Sungai Tambalako apabila pengendalian di bagian hulu belum dilakukan secara maksimal.

Menanggapi hal itu, Kepala Teknik Tambang PT Enersteel Ardianto Larawang menjelaskan perusahaan telah melakukan berbagai langkah mitigasi, mulai dari penataan lahan, pemeliharaan sediment pond, drainase, reklamasi hingga normalisasi Sungai Tambalako.

Namun, ia mengakui pekerjaan tersebut sempat terkendala karena empat unit alat berat perusahaan ditahan selama satu hingga dua bulan. Selain itu, material batuan besar di dasar sungai membuat proses pengerukan menjadi kurang efektif.

Ardianto memastikan PT Enersteel akan menyelesaikan seluruh persoalan internal sebelum kembali menjalankan operasional secara penuh.

"Sebelum kami melakukan kegiatan penuh, semua persoalan akan kami selesaikan," katanya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Kepala Pelaksana BPBD Morowali Utara Delfia Parenta. Ia menilai komitmen PT Enersteel sudah berulang kali disampaikan, tetapi belum menunjukkan hasil nyata.

"Satu minggu ke depan, material sudah tidak boleh lagi turun ke Sungai Tambalako," tegas Delfia.

Delfia juga meminta pimpinan PT Enersteel hadir langsung dalam setiap rapat resmi agar keputusan yang dihasilkan dapat segera dieksekusi.

"Tolong kasih tahu, pimpinan Enersteel yang harus hadir. Ini Pak Bupati yang undang, tapi begini-begini terus," tandasnya.

Sementara itu, terkait tunggakan dana CSR sebesar Rp6,4 miliar yang dipersoalkan Bupati Delis, pihak PT Enersteel belum memberikan tanggapan.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Ultimatum Komisi I DPRD Morut DPRD Morut rdp