RADAR PALU - DPRD Kabupaten Morowali, baru saja melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Morowali, terkait aduan Aliansi 398 MSS (Menggugat PT. MSS) tentang permasalahaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada pekerja oleh PT. Metal Smeltindo Selaras (PT. MSS) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Kegiatan RDP Komisi III DPRDMorowali berlangsung di aula Kantor DPRD Morowali, dipimpin langsung ketua Komisi III Irham.
Hadir pula Wakil Ketua (Waket) Komisi III Hafar Hilal, Puspa Bayu Nugraha, Sekretaris Komisi III, Kadis Nakertrans Ahmad, Kabagops Polres Morowali AKP Rustang, perwakilan PT. MMS Ayu Indah Lestari, dan perwakilan aliansi 398 MSS, Supri, Rabu(29/7/2026).
Baca Juga: Cegah Kenakalan Siswa, Polres Morowali Gelar Giat Police Goes to School
Hasil, RDP tersebut dituangkan dalam berita acara Nomor : 40019:6.462. DPRD/VII/2026, sebagai berikut: Bahwa berdasarkan keterangan pihak perusahaan PT.Metal Smeltindo Selaras (PT. MSS) diperoleh gambaran bahwa adalah benar terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan, yang dilakukan atas dasar efesiensi karena adanya kerugian perusahaan berdasarkan hasil Audit Keuangan,.
Dimana, dalam tindakan PHK tersebut menurut perusaahaan telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Berdasarkan pertimbangan para pihak, kedudukan hukum tentang hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak PT. MSS adalah merupakan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu yang dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Agen Surmila Raih Hadiah Top Up Saldo e-Wallet Rp2,5 Juta dari BRI Morowali
Dimana, jika terjadi perselisihan maka harus diselesaikan sesuai dengan apa yang tertuang dalam kesepakatan dan atau perjanjian kerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Setelah mendengarkan pendapat para pihak, dan melihat bukti hasil audit perusahaan yang ditunjukkan dalam forum RDP pada 29 Juli 2026, maka DPRD Kabupaten Morowali merekomendasikan kepada PT. MSS untuk menuntaskan penyelesaian hak normatif pada karyawan yang di PHK.
Untuk memberi rasa keadilan bagi karyawan yang di PHK berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 43 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Baca Juga: Agen Surmila Raih Hadiah Top Up Saldo e-Wallet Rp2,5 Juta dari BRI Morowali
Jika pihak Aliansi 398 MSS berkeberatan atas keputusan rekomendasi ini, maka DPRD Kabupaten Morowali mempersilahkan untuk menempuh upaya penyelesaian melalui prosedur Triparti, dan atau upaya hukum lanjut melalui Pengadilan Hubungan Industrial.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin