Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Penghasilan Direksi Perumda Banggai Sakti

Ismail Kamur • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 13:25 WIB
Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Banggai Sakti di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Kamis (30/7/2026).
Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Banggai Sakti di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Kamis (30/7/2026).

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Banggai Sakti di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Kamis (30/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai sebagai pemrakarsa rancangan peraturan.

Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional.

Baca Juga: Jelang HUT ke-81 RI, Warga Perbatasan Malaka Segera Nikmati Listrik

Pembahasan dilakukan secara komprehensif terhadap materi muatan Rancangan Peraturan Bupati yang mengatur penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Banggai Sakti.

Tim Perancang memberikan berbagai masukan dari aspek substansi maupun teknik penyusunan agar regulasi yang dihasilkan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Rakhmat Renaldy, regulasi yang berkualitas akan menjadi landasan penting dalam mendukung pengelolaan badan usaha milik daerah yang profesional, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Mahasiswa KKN UNTAD Gandeng BRI Edukasi Implementasi QRIS di Tempat Ibadah untuk Dorong Donasi Digital

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus memperkuat perannya dalam mendampingi pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.***

Editor : Mugni Supardi
harmonisasi peraturan Perumda Banggai Sakti banggai Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy