RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Sigi guna memastikan rancangan peraturan bupati telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas pembentukan peraturan yang baik, serta mendukung arah pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, yang menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan strategis dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan program pembangunan daerah.
Baca Juga: Wabup Parimo Dorong FKUB Terbentuk di 23 Kecamatan, Perkuat Moderasi Beragama hingga Level Desa
Pembahasan diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi dan perangkat daerah pemrakarsa.
Seluruh materi muatan dikaji secara komprehensif, mulai dari kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, sinkronisasi substansi, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma maupun kendala dalam implementasinya.
Harmonisasi juga difokuskan pada penyelarasan perubahan RKPD dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah, prioritas program pemerintah, serta kebijakan pembangunan nasional sehingga dokumen perencanaan tersebut mampu menjadi pedoman yang adaptif dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sigi sepanjang Tahun 2026.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Regulasi Pengelolaan Kendaraan Dinas Morowali
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan memberikan kepastian hukum.
"Regulasi yang disusun melalui proses harmonisasi akan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan secara efektif, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas.
"Kami berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan daerah," tutupnya.
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang harmonis, implementatif, dan berkualitas demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif serta pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***
Editor : Mugni Supardi