RADARPALU - Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (29/7/2026).
Rapat dibuka oleh Kadiv P3H Sopian, yang menyampaikan bahwa perubahan regulasi perlu dilakukan agar mampu mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan norma yang dinilai memerlukan penyesuaian agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Kejati Sulteng Bekali Aparatur Pemkot Palu Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Proyek
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan berbagai masukan terhadap aspek teknik penyusunan peraturan, kesesuaian materi muatan, hingga sinkronisasi dengan regulasi nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa perubahan suatu regulasi harus didasarkan pada kebutuhan nyata serta tetap mengedepankan kualitas penyusunan norma.
"Harmonisasi menjadi langkah penting agar setiap perubahan regulasi tidak menimbulkan tumpang tindih maupun ketidakjelasan dalam pelaksanaannya," ungkapnya.
Baca Juga: Antrean Truk Disebut Halangi Lapak Pedagang Bendera di Jaelankara
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang adaptif, berkualitas, dan implementatif.
Melalui harmonisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Morowali diharapkan memperoleh regulasi yang semakin responsif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa.***
Editor : Mugni Supardi