20 Hektare Lahan Produktif di Nuhon Hangus Terbakar

Nendra Prasetya • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 15:23 WIB
MEMADAMKAN: Tampak aparat Polsek Nuhon bersama warga di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai sedang memadamkan kebakaran lahan di Desa Batu Hitam, Nuhon.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
MEMADAMKAN: Tampak aparat Polsek Nuhon bersama warga di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai sedang memadamkan kebakaran lahan di Desa Batu Hitam, Nuhon.(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Desa Batu Hitam, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin (27/7/2026). Api menghanguskan lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare dan sempat mendekati kawasan jalan Trans Sulawesi serta kebun milik warga.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kebakaran terjadi di kawasan pegunungan dan bahu jalan Trans Sulawesi. Personel Polsek Nuhon bersama warga kemudian berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya untuk mencegah api meluas.

Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, S.H., mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai kebakaran sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara itu, berdasarkan keterangan warga, kobaran api telah terlihat sejak sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca Juga: Sri Atun Serap Aspirasi Warga Banggai dalam Reses Masa Persidangan III

"Kondisi cuaca yang panas disertai angin cukup kencang menyebabkan api dengan cepat menyebar ke area yang dipenuhi alang-alang, ranting, dan pepohonan kering," kata IPDA Tesar.

Lahan yang terbakar merupakan lahan produktif yang berbatasan langsung dengan Jalan Trans Sulawesi dan area perkebunan masyarakat. Hingga saat ini belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun kerugian pada permukiman warga.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Baca Juga: HUT ke-66 Banggai, Sri Atun Harapkan Pembangunan Merata dan Sejahterakan Masyarakat Kabupaten Banggai

Warga juga diminta menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok atau meninggalkan sumber api di kawasan yang dipenuhi vegetasi kering.

Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Polsek Nuhon Pemadamann lahan Kebakaran