Harmonisasi Ranperbup BPD Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa

Ismail Kamur • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 13:50 WIB
Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Morowali tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (29/7/2026).
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Morowali tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (29/7/2026).

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Morowali tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Bagian Hukum Kabupaten Morowali dan perangkat daerah terkait membahas secara komprehensif substansi pengaturan mengenai pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk aspek kewenangan, mekanisme kerja, serta hubungan koordinatif dengan pemerintah desa.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Pastikan Perbup Penghasilan Direksi BUMD Sesuai Regulasi

Proses harmonisasi dilakukan melalui telaah normatif terhadap setiap pasal guna menghindari potensi tumpang tindih pengaturan sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam implementasinya di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan instrumen strategis dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.

"Regulasi yang baik lahir dari proses penyusunan yang cermat, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang semakin efektif," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Kepastian Hukum Lewat Harmonisasi Perbup Pilkades

Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang semakin baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui pembahasan tersebut, diharapkan Ranperbup dapat segera disempurnakan sehingga mampu menjadi pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai Badan Permusyawaratan Desa secara optimal di Kabupaten Morowali.***

Editor : Mugni Supardi
harmonisasi Ranperbup BPD Morowali Badan Permusyawaratan Desa Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy