Kemenkum Sulteng Perkuat Kepastian Hukum Lewat Harmonisasi Perbup Pilkades

Ismail Kamur • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 13:37 WIB
Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Administrasi dan Hasil Pemilihan Kepala Desa, di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (29/7/2026).
Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Administrasi dan Hasil Pemilihan Kepala Desa, di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (29/7/2026).

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan fasilitasi harmonisasi terhadap produk hukum daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Administrasi dan Hasil Pemilihan Kepala Desa, yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat harmonisasi dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan serta perangkat daerah pemrakarsa untuk membahas substansi rancangan secara komprehensif.

Baca Juga: Transformasi Digital DWP Dimulai, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Ikuti Sosialisasi E-Reporting Nasional

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan norma mengenai tata cara penyelesaian perselisihan administrasi maupun hasil Pemilihan Kepala Desa agar memiliki kepastian hukum, menjamin prinsip keadilan, serta memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, transparan, dan akuntabel. 

Selain itu, tim harmonisasi juga memastikan setiap materi muatan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan dalam pelaksanaannya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.

Baca Juga: Kota Palu Kembangkan Hidroganik untuk Dukung Program Urban Farming

"Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintahan daerah," ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas.

"Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang efektif, sinkron, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah," tambahnya.

Baca Juga: Wamenpar: Perempuan Jadi Penggerak Utama Ekosistem Pariwisata Indonesia

Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Administrasi dan Hasil Pemilihan Kepala Desa dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Banggai Kepulauan.***

Editor : Mugni Supardi
harmonisasi peraturan Perbup Banggai Kepulauan sengketa Pilkades Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy