Laporan Realisasi APBD Morut Beredar, Sekkab Jelaskan Perbedaan DBH Reguler dan DBH Kurang Bayar

Ilham Nusi • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 15:38 WIB
Musda Guntur (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Musda Guntur (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Laporan Realisasi APBD Morowali Utara (Morut) 2025 yang beredar di publik memicu perdebatan mengenai besaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morut, Musda Guntur, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara DBH reguler dan DBH kurang bayar, karena keduanya memiliki mekanisme yang berbeda.

Dokumen Laporan Realisasi APBD Morut untuk tahun anggaran yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 beredar di grup WhatsApp warga Morut, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: ESI Morut Desak KONI Sulteng Tolak Hasil Musorkab I KONI Morut

Seorang pengguna mempertanyakan nilai DBH yang tercantum dalam laporan tersebut. Berdasarkan dokumen, penerimaan DBH tahun 2025 tercatat sebesar Rp471.528.193.084, sedangkan pada 2024 mencapai Rp528.688.970.555.

Unggahan itu juga menilai pemerintah daerah seolah-olah menggambarkan tidak adanya Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.

Selain itu, penulis pesan mengkritik rendahnya kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga masih bergantung pada dana transfer pusat.

Baca Juga: Pemkab Morut Ajukan Pinjaman Rp200 Miliar dalam KUA-PPAS 2027

"Penerimaan DBH daerah 2024 dan 2025, pidatonya terkesan tidak ada DBH tapi kurangnya yang dibesar-besarkan, seakan-akan karena pemerintah pusat ba utang kita tidak bisa membangun. Justru kepala daerah harus mampu meningkatkan PAD agar tidak terlalu bergantung pada dana pusat," demikian penggalan tulisan pengguna tersebut.

Meski tidak menyebut nama secara langsung, isi pesan itu diduga mengarah kepada Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi.

Menanggapi isu yang berkembang, Sekkab Musda Guntur menjelaskan bahwa angka dalam Laporan Realisasi APBD merupakan DBH reguler, yaitu dana transfer yang dialokasikan pemerintah pusat setiap tahun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Bupati dan Kapolres bersama Warga Morut Rayakan Kemenangan Spanyol

Menurut Musda, DBH berasal dari penerimaan negara, termasuk sektor pertambangan mineral dan perkebunan sawit.

"Angka yang tercantum dalam laporan keuangan merupakan DBH reguler sesuai alokasi PMK, bukan DBH kurang bayar," jelas Musda kepada Radar Palu.

Dia mengatakan, masyarakat sering menyamakan DBH reguler dengan DBH kurang bayar, padahal keduanya memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda.

Baca Juga: Musorkab I KONI Morut Digelar, Delis Siapkan Cabor Prioritas Bidik Prestasi Porprov X

Musda menjelaskan pemerintah pusat lebih dulu menetapkan alokasi DBH melalui PMK. Setelah realisasi penerimaan negara selesai dihitung, nilai penerimaan sebenarnya dapat lebih besar dibanding alokasi awal.

Selisih itulah yang kemudian menjadi DBH kurang bayar, yakni hak daerah yang wajib dibayarkan pemerintah pusat.

Sebagai contoh, apabila PMK menetapkan DBH Morut sebesar Rp450 miliar, namun hasil rekonsiliasi menunjukkan nilai sebenarnya lebih tinggi, maka kekurangan tersebut menjadi kewajiban pemerintah pusat.

Baca Juga: PUPRPKPD Morut Tuntaskan Pemulihan SPAM IKK Petasia

Musda mengungkapkan akumulasi DBH kurang bayar yang menjadi hak Kabupaten Morut terus bertambah.

Dia menyebut kekurangan pembayaran dari periode sebelumnya mencapai sekitar Rp359 miliar. Karena pencairannya dilakukan bertahap, jumlah tersebut kini diperkirakan meningkat hingga sekitar Rp800 miliar.

"Jika digabungkan, hak Morowali Utara yang masih berada di pemerintah pusat diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Rencana Pinjaman PT SMI, Sekkab Morut: Bukan untuk Bayar Utang Daerah

Musda menjelaskan selama ini APBD Morut dibiayai melalui tiga sumber utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) reguler.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai gaji ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), operasional perangkat daerah, serta pelayanan publik.

Di sisi lain, bertambahnya sekitar 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ikut meningkatkan kebutuhan belanja pegawai sehingga mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkab Morut Dukung Hilirisasi Sawit untuk Kesejahteraan Rakyat

Karena belum ada kepastian pencairan DBH kurang bayar, Pemkab Morut mulai menyiapkan alternatif pembiayaan melalui pinjaman daerah.

Musda mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD Morut telah membahas opsi pinjaman, termasuk melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Namun, proses tersebut masih menunggu regulasi pemerintah mengenai penetapan DBH kurang bayar.

Menurutnya, jika hanya menunggu pencairan DBH kurang bayar, sejumlah proyek pembangunan berpotensi tertunda.

Baca Juga: Pemkab Morut Siapkan Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Hingga Pelosok Desa

Mantan Kepala Bappeda Morut ini menyebut keterlambatan pencairan DBH kurang bayar menjadi salah satu penyebab APBD Morut mengalami tekanan fiskal dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah daerah selama ini memperkirakan dana tersebut cair pada November atau Desember. Namun, ketika dana masuk menjelang akhir tahun anggaran, anggaran tersebut berubah menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sehingga tidak dapat digunakan untuk membiayai program pada tahun berjalan.

"Kondisi ini sudah berlangsung sekitar empat tahun dan menjadi salah satu faktor yang menekan kondisi APBD," kata Musda.

Musda mengatakan hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan bahwa pembayaran DBH kurang bayar masih menunggu penguatan dalam APBN serta penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Sambil menunggu regulasi tersebut, Pemkab Morut menyiapkan berbagai alternatif pembiayaan agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus memenuhi berbagai belanja wajib atau mandatory spending, seperti pembayaran gaji ASN dan PPPK, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga kebutuhan operasional sektor pendidikan.

Dia bilang, apabila pemerintah daerah menggunakan skema pinjaman pada APBD 2027, seluruh cicilan pokok dan bunga akan diperhitungkan agar kondisi fiskal daerah tetap sehat dan pembangunan tetap berlanjut. 

"Skenario pinjaman daerah itu wajib masuk dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, dokumennya sudah kita masukkan ke DPRD," sebut Musda.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Soal DBH morowali utara apbd realisasi