Bayar Pajak Kendaraan, Ada Undian Umrah Gratis dari Pemprov Sulteng

Muhammad Awaludin • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 14:15 WIB
Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Pemprov Sulteng menyiapkan undian umrah gratis bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu. FOTO: DOK/RADAR PALU
Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Pemprov Sulteng menyiapkan undian umrah gratis bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu. FOTO: DOK/RADAR PALU

 

RADAR PALU – Bayar pajak kendaraan di Sulawesi Tengah bukan cuma soal melunasi kewajiban. Ada kesempatan mendapatkan hadiah umrah gratis.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menyiapkan undian umrah gratis bagi masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu selama program insentif berlangsung.

Program tersebut berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. 

Baca Juga: Komisi B DPRD Palu Usul Buaya Muara Sungai Palu Dikembangkan sebagai Daya Tarik Wisata Berbasis Mitigasi

Kesempatan ini menjadi salah satu daya tarik program insentif PKB yang dikeluarkan Pemprov Sulteng.

Sebab, selain berpeluang mendapatkan hadiah umrah, masyarakat juga mendapat sejumlah keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Pemprov Sulteng memberikan kesempatan kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama periode program untuk mengikuti undian umrah gratis. 

Baca Juga: Bapenda Palu Kesulitan Kejar Pajak Walet, Akui Banyak Pemilik Tak Tinggal di Lokasi

Artinya, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga berkesempatan memperoleh hadiah perjalanan ibadah.

Namun, program ini memiliki periode terbatas. Wajib pajak perlu memperhatikan masa berlaku insentif yang dimulai 3 Agustus dan berakhir 5 September 2026.

Denda Pajak Dihapus 100 Persen

Program insentif tersebut juga memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.

Pemprov Sulteng memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB sebesar 100 persen.

Selain itu, pokok PKB untuk tunggakan sampai dengan tahun pajak 2025 mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen. 

Baca Juga: Diklat Paskibraka Donggala 2026 Dimulai, 35 Peserta Digembleng

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.

Namun, pembebasan denda tersebut dikecualikan untuk kendaraan baru.

Mutasi Kendaraan dari Luar Sulteng Juga Dapat Diskon

Baca Juga: Hari Mangrove Sedunia, IMIP Dukung Penanaman 1 Juta Mangrove di 37 Provinsi

Keringanan juga berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemilik kendaraan mendapatkan pembebasan denda sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.

Dengan demikian, program ini bisa menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mengikuti kesempatan mendapatkan umrah gratis.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan program insentif PKB merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

"Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat.”

Menurut Anwar, pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulteng Andi Irman mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran.

Bapenda bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulteng dan PT Jasa Raharja telah bersinergi untuk memastikan pelayanan selama program berjalan optimal.

Jadi, bagi warga Sulteng yang memang sudah waktunya membayar PKB, periode 3 Agustus-5 September 2026 menjadi momentum menarik: denda bisa dihapus 100 persen, pokok tunggakan dipotong 50 persen, dan ada peluang mendapatkan undian umrah gratis.***

Editor : Muhammad Awaludin
pajak kendaraan Sulteng pkb sulteng Bapenda Sulteng Samsat Sulteng umrah gratis