Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Sulteng Kasih Diskon 50%

Muhammad Awaludin • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 12:58 WIB
Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyampaikan program insentif pajak kendaraan dengan bebas denda 100 persen dan diskon pokok PKB 50 persen. FOTO: DOK/RADAR PALU
Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyampaikan program insentif pajak kendaraan dengan bebas denda 100 persen dan diskon pokok PKB 50 persen. FOTO: DOK/RADAR PALU

 

RADAR PALU – Punya pajak kendaraan yang masih menunggak? Jangan buru-buru bayar sebelum 3 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan program insentif yang bisa membuat beban tunggakan jauh lebih ringan.

Melalui program tersebut, denda pajak kendaraan dihapus 100 persen, sementara pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat potongan 50 persen.

Program ini berlaku mulai 3 Agustus sampai 5 September 2026. 

Baca Juga: Komisi B DPRD Palu Dorong Pembenahan Tata Kelola Wisata Perbukitan untuk Tarik Lebih Banyak Wisatawan

Keringanan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.

Yang perlu dicatat, potongan pokok PKB 50 persen diberikan untuk tunggakan sampai dengan tahun pajak 2025.

Jadi, pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak punya momentum untuk menyelesaikan tunggakan dengan nominal yang lebih ringan. 

Baca Juga: Komisi B DPRD Palu Usul Buaya Muara Sungai Palu Dikembangkan sebagai Daya Tarik Wisata Berbasis Mitigasi

Denda Langsung Bebas 100 Persen

Tak hanya pokok pajak yang dipangkas. Pemprov Sulteng memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB sebesar 100 persen.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Keringanan serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah.

Untuk kategori ini, wajib pajak mendapat bebas denda 100 persen sekaligus potongan pokok PKB 50 persen.

Ada Kesempatan Dapat Umrah Gratis

Baca Juga: Wakaf Keluarga Menteri Hukum Diresmikan, Rakhmat Renaldy: Masjid Jadi Pusat Ibadah dan Pembangunan Umat

Bukan cuma urusan penghapusan denda dan potongan pajak.

Pemprov Sulteng juga menyiapkan undian umrah gratis bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama periode program.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. 

Baca Juga: Ketua MUI Palu Soroti Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga dan Fenomena Main Hakim Sendiri

“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat.”

Menurut Anwar, pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat nantinya kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan.

Jangan Tunggu Sampai Program Berakhir

Kepala Bapenda Sulteng Andi Irman mengatakan Bapenda bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulteng dan PT Jasa Raharja telah bersinergi untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.

Masyarakat diminta tidak menunggu hingga mendekati hari terakhir.

Periode program: 3 Agustus–5 September 2026.

Artinya, ada waktu sekitar satu bulan untuk memanfaatkan bebas denda 100 persen dan potongan pokok PKB 50 persen.

Angle ini lebih berpotensi klik karena lead langsung menyentuh masalah pembaca: “punya tunggakan atau tidak?” lalu segera memberikan benefit konkret berupa angka 100% dan 50%.***

Editor : Muhammad Awaludin
pajak kendaraan Sulteng pkb sulteng Bapenda Sulteng Pemprov Sulteng Samsat Sulteng