RADARPALU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, merespons tragedi pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam itu menyebabkan seorang ayah, anak meninggal dunia sementara Ibu mengalami kritis di rumah sakit Bhayangkara.
Prof. Zainal Abidin menegaskan, tindakan menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama maupun hukum.
Baca Juga: PT IMIP Perkuat Komitmen Dekarbonisasi, Tanam Mangrove Serentak di Hari Mangrove Sedunia
“Dalam Islam, menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan yang tidak benar. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prof. Zainal Senin, (27/7) sore.
Prof. Zainal juga menyoroti fenomena main hakim sendiri yang masih terjadi di tengah masyarakat.
Menurutnya, tindakan menghakimi seseorang tanpa melalui proses hukum merupakan bentuk kemunduran dalam kehidupan bermasyarakat dan berpotensi melahirkan apa yang disebut sebagai hukum rimba.
Baca Juga: Bapenda Palu Kesulitan Kejar Pajak Walet, Akui Banyak Pemilik Tak Tinggal di Lokasi
Fenomena tersebut, kata Rais Syuriyah PBNU itu terlihat dalam sejumlah kasus ketika seseorang yang diduga melakukan pencurian, termasuk pencurian ayam, justru dihakimi massa hingga kehilangan nyawa.
“Kalau masyarakat menghakimi sendiri, maka tidak ada lagi proses hukum. Kita tidak boleh kembali pada hukum rimba. Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi sendiri,” tegasnya.
Prof. Zainal Abidin menilai, maraknya aksi main hakim sendiri juga dapat menjadi tanda adanya persoalan kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Baca Juga: Diklat Paskibraka Donggala 2026 Dimulai, 35 Peserta Digembleng
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Proses mengadili seseorang harus dilakukan melalui pengadilan. Tidak boleh ada pengadilan jalanan atau tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Selain persoalan penegakan hukum, Prof. Zainal Abidin juga melihat faktor ekonomi sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Tekanan ekonomi kata dia, sulitnya memperoleh pekerjaan, dan kondisi kehidupan yang semakin berat, menurutnya, dapat mendorong seseorang mengambil jalan pintas dan menghalalkan berbagai cara.
Baca Juga: Agen Surmila Raih Hadiah Top Up Saldo e-Wallet Rp2,5 Juta dari BRI Morowali
Meski demikian, Guru Besar UIN Datokarama Palu itu menegaskan bahwa kondisi ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak kejahatan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain.
“Kesulitan ekonomi memang dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi seseorang melakukan tindakan kriminal. Namun, apa pun alasannya, menghilangkan nyawa manusia tetap merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan,” pungkasnya.***
Editor : Mugni Supardi