RADAR PALU – Dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Timbolo, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, kembali mencuat. Kepala desa terpilih berinisial R resmi dilaporkan ke Polres Tolitoli oleh salah seorang peserta Pilkades, Hermansyah, pada Senin (27/7/26).
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tolitoli sekitar pukul 11.30 Wita sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP).
Dalam laporannya, Hermansyah menjelaskan bahwa dugaan tersebut bermula ketika dirinya mendatangi SD Negeri 2 Binontoan pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 09.30 Wita untuk melegalisasi ijazah Sekolah Dasar miliknya sebagai salah satu persyaratan pencalonan Kepala Desa Timbolo.
Baca Juga: Pemkab Tolitoli Siapkan Lahan Hibah, Kantor Imigrasi Segera Dibangun
Setibanya di sekolah, ia mengaku melihat selembar ijazah atas nama Robbi berada di atas meja ruang guru. Menurut keterangan salah seorang guru bernama Astuti, ijazah tersebut telah dititipkan selama dua hari namun belum dapat dilegalisasi karena diduga tidak memiliki cap sekolah serta sidik jari pada pasfoto sebagaimana lazimnya dokumen ijazah yang diterbitkan pada masa itu.
"Karena merasa ada kejanggalan, saya kemudian memotret ijazah tersebut. Setelah itu saya melegalisasi ijazah saya yang ditandatangani Kepala SDN 2 Binontoan, Umi A. Datuamas, S.Pd. Baik ijazah saya maupun ijazah milik Robbi kemudian digunakan sebagai syarat dalam Pilkades Timbolo," demikian isi kronologi pengaduan yang disampaikan pelapor.
Hermansyah mengaku semakin curiga setelah membandingkan ijazah tersebut dengan ijazah milik rekan-rekan seangkatan. Menurutnya, terdapat sejumlah perbedaan yang cukup mencolok, di antaranya tidak adanya cap sekolah, tidak terdapat cap sidik jari pada pasfoto, serta adanya perbedaan tanda tangan kepala sekolah.
Baca Juga: Perubahan RKPD Tolitoli Dibahas, Kemenkum Sulteng Pastikan Regulasi Berkualitas
Pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan keaslian dokumen yang digunakan oleh kepala desa terpilih dalam proses pencalonan.
Apabila terbukti menggunakan atau memalsukan ijazah, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli sehingga dapat menimbulkan kerugian.
Selain itu, apabila dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah dalam proses pencalonan kepala desa, hasil penyelidikan juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap keabsahan persyaratan administrasi pencalonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: BPK Wilayah XVIII Dorong Anak Muda Palu Aktif Lestarikan Budaya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tolitoli belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Sementara itu, Kepala Desa Timbolo terpilih yang dilaporkan juga belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin