RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Parigi Moutong tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (27/7/2026).
Kegiatan diawali dengan arahan Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang mengingatkan pentingnya penyusunan regulasi sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Setelah itu, rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, sebelum memasuki pembahasan substansi rancangan.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Pelayanan Berkualitas dan Penghormatan HAM
Pembahasan diarahkan pada penyelarasan norma mengenai penyelenggaraan SAKIP agar sejalan dengan kebijakan nasional, memperkuat budaya kinerja di lingkungan pemerintah daerah, serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan berbagai penyempurnaan terhadap rumusan norma, keterkaitan antar ketentuan, serta kesesuaian teknik penyusunan peraturan agar implementasinya dapat berjalan optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa regulasi yang berkualitas akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kinerja pemerintahan.
Baca Juga: Profesionalisme ASN Jadi Penekanan Rakhmat Renaldy Saat Apel Pagi
"Akuntabilitas harus dibangun melalui regulasi yang jelas, terukur, dan mudah dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah," ungkapnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung reformasi birokrasi di daerah.
"Kami terus mendorong lahirnya regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tutur Rakhmat Renaldy.
Baca Juga: Nasaruddin Umar Dinilai Figur Ideal Memimpin PBNU
Hasil harmonisasi diharapkan menjadi penyempurnaan penting sebelum rancangan tersebut ditetapkan sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong.***
Editor : Mugni Supardi