RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di daerah melalui percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Palu.
Upaya tersebut dibahas dalam koordinasi bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Palu yang berlangsung di Kantor BRIDA Kota Palu, Jumat (24/7/2026). Pertemuan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere beserta jajaran.
Dalam koordinasi tersebut dibahas langkah strategis percepatan pembentukan Sentra KI sebagai wadah pelayanan, pendampingan, hingga hilirisasi hasil inovasi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Perda Kekayaan Intelektual Kota Palu Jadi Prioritas, Kemenkum Sulteng Beri Pendampingan
Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyampaikan kebijakan nasional terkait pengembangan Sentra KI, termasuk Surat Edaran Menteri Hukum dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2025 sebagai dasar penguatan implementasi di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keberadaan Sentra KI akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing inovasi daerah.
“Sentra Kekayaan Intelektual bukan sekadar pusat layanan administrasi, tetapi menjadi ekosistem yang menghubungkan inovator, akademisi, pemerintah, dan dunia usaha. Kehadirannya akan mempercepat perlindungan hasil karya sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual untuk pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Kolaborasi Kampus Bangun Ekosistem Kekayaan Intelektual Daerah
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Sentra KI di Kota Palu merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan pembentukan Sentra KI masih berlangsung. Selanjutnya, pengembangan Sentra KI akan diperkuat melalui kolaborasi dengan Universitas Tadulako dan berbagai pemangku kepentingan.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap seluruh tahapan pembentukan Sentra KI dapat segera rampung sehingga layanan perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual di Kota Palu semakin optimal.***
Editor : Mugni Supardi