RADARPALU - Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual menjadi salah satu agenda strategis yang dibahas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Palu dalam koordinasi yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah penyusunan regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum bagi perlindungan hasil inovasi dan kreativitas masyarakat Kota Palu.
Salah satu poin penting yang mengemuka ialah perlunya penyusunan naskah akademik sebagai dasar penyusunan Perda sekaligus menjadi pijakan dalam pengusulan anggaran Tahun 2027.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Kolaborasi Kampus Bangun Ekosistem Kekayaan Intelektual Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai regulasi daerah memiliki peran strategis dalam membangun budaya perlindungan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
“Peraturan Daerah akan menjadi instrumen hukum yang memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam melindungi inovasi masyarakat. Dengan regulasi yang baik, pengembangan kekayaan intelektual memiliki arah yang jelas, terukur, dan memberikan kepastian bagi para pencipta maupun pelaku usaha,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Perda tidak hanya berbicara mengenai aspek hukum, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun ekonomi kreatif berbasis inovasi di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: PP Nomor 30 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Tarif Merek UMKM Tetap dan Hak Cipta Lagu Grati
Dalam pembahasan juga diidentifikasi tantangan berupa keterbatasan anggaran. Namun demikian, seluruh pihak sepakat menjadikan penyusunan naskah akademik sebagai langkah awal agar proses penyusunan Perda dapat masuk dalam prioritas penganggaran tahun mendatang.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen terus memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota Palu agar penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan menjawab kebutuhan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.***
Editor : Mugni Supardi