PUPR Buol Prioritaskan Penataan Kota Biau dan Paleleh, Wilayah Perbatasan Akan Jadi Ikon Daerah Semakin Menarik

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:32 WIB
Rusli (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Rusli (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Penataan pembangunan di kawasan Kota Buol harus melibatkan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Keterlibatan ini dinilai penting agar pembangunan tertata dengan baik, bukan hanya dilakukan seenaknya tanpa memperhatikan dampak ke depan.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Buol, Rusli S. Hut, mengatakan kepada media ini Jumat (24/7/2026), setiap pembangunan di kawasan perkotaan wajib melalui persetujuan Dinas PUPR, khususnya bagian penataan ruang. Hal itu bertujuan agar setiap bangunan yang berdiri terlihat rapi dan indah dipandang.

Menurut Rusli, saat ini di Kabupaten Buol ada dua wilayah kawasan yang menjadi prioritas penataan. Yakni Kecamatan Biau sebagai ibu kota kabupaten dan Kecamatan Paleleh.

Baca Juga: Stok Beras di Gudang Bulog Buol Capai 600 Ton, Distribusi Dipastikan Aman

Kecamatan Paleleh sendiri merupakan wilayah perbatasan yang akan dijadikan ikon, sehingga setiap orang yang datang ke Buol akan melihat wajah daerah ini pertama kali di Paleleh.

Karena statusnya sebagai pintu gerbang, penataan di Paleleh difokuskan agar memiliki daya tarik tersendiri. Baik untuk rumah pribadi, bangunan usaha, maupun lapak usaha UMKM, semuanya akan diarahkan agar tertata rapi dan representatif.

Ia menjelaskan ada 3 konsep utama yang harus diterapkan dalam penataan. Pertama aspek perencanaan, kedua aspek pemanfaatan, dan ketiga aspek pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca Juga: Buol Siap Sambut POPDA XXIV, Venue Hampir Rampung dan UMKM Ikut Bergerak

Untuk aspek perencanaan, wilayah sudah tertuang dalam regulasi Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang penataan perkotaan Biau dan perkotaan Paleleh. Semua aturan teknisnya juga telah dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Sementara pada konsep pemanfaatan, dinas teknis memastikan pengendalian ruang berjalan selaras dengan perencanaan.

Termasuk penerapan RT/RW dalam rangka pemanfaatan ruang, sehingga semua peran investasi dan pembangunan harus berkiblat pada kerangka pemanfaatan kawasan.

Baca Juga: Pemkab Buol Sosialisasi Penanganan Kebencanaan Daerah

Rusli menambahkan, konsep pemanfaatan kawasan perkotaan juga diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

"Jadi, setiap pelaku usaha pembangunan itu terlebih dahulu harus mendapatkan konfirmasi dengan penataan ruang agar tidak sembarang membangun, khususnya di kawasan Kota," ujarnya.

Ke depan Dinas PUPR Buol akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan penataan yang baik di Biau dan Paleleh, diharapkan Kabupaten Buol memiliki wajah kota yang tertata, bersih, indah, dan bisa menjadi kebanggaan sekaligus ikon bagi setiap orang yang datang.(***) 

Editor : Muchsin Siradjudin
PUPR Buol Di perbatasan kabupaten pembangunan Penataan