Fokuskan Kakao Sigi hingga Durian, Kemenkum Sulteng Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis KI

Ismail Kamur • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 14:59 WIB
FGD bersama GeKraf Sulteng yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026, di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
FGD bersama GeKraf Sulteng yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026, di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan daya saing produk unggulan daerah melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Hal tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Gerakan Ekonomi Kreatif (GeKraf) Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026, di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif (GeKraf) Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran pengurus dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere, serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat KIK Kopi Robusta Lindu Sigi

Diskusi difokuskan pada penguatan kolaborasi dalam pengembangan produk unggulan daerah melalui pendekatan ekonomi kreatif yang didukung perlindungan Kekayaan Intelektual.

Salah satu komoditas yang menjadi perhatian adalah kakao Kabupaten Sigi yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui penguatan branding, hilirisasi, inovasi produk, serta perluasan akses pasar hingga pasar ekspor.

Selain kakao, peserta FGD juga membahas pentingnya dukungan regulasi terhadap pengembangan berbagai komoditas unggulan daerah, termasuk durian.

Baca Juga: Perubahan RKPD Tolitoli Dibahas, Kemenkum Sulteng Pastikan Regulasi Berkualitas

Untuk itu diperlukan pemetaan potensi produk unggulan di setiap kabupaten dan kota sebagai dasar penyusunan kebijakan serta program pengembangan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut juga mengemuka gagasan pengembangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Durian sebagai salah satu bentuk dukungan pembiayaan bagi petani durian.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas serta mendorong pengembangan usaha berbasis komoditas unggulan daerah. Gagasan tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan memperhatikan aspek regulasi dan kewenangan masing-masing pihak.

 

Sebagai bentuk penguatan kerja sama, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bersama Gerakan Ekonomi Kreatif juga berencana menyusun dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).

Ruang lingkup kerja sama akan mencakup pengembangan produk unggulan daerah, penguatan branding dan Kekayaan Intelektual, hilirisasi produk, pengembangan ekonomi kreatif, hingga bentuk kolaborasi strategis lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam meningkatkan nilai tambah produk daerah melalui perlindungan Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Kemenkum Sulteng Dukung Kolaborasi Tiga Kementerian

"Kekayaan Intelektual harus menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah. Kolaborasi dengan Gerakan Ekonomi Kreatif merupakan langkah strategis untuk mendorong lahirnya produk-produk unggulan Sulawesi Tengah yang memiliki identitas kuat, terlindungi secara hukum, serta mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional," ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun komunitas ekonomi kreatif dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual.

"Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar potensi daerah tidak hanya dikenal, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat melalui perlindungan, hilirisasi, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual," tambahnya.

Baca Juga: KPP Pratama Palu Edukasi Bendahara Satker tentang Kewajiban Perpajakan 

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berharap kerja sama dengan Gerakan Ekonomi Kreatif dapat segera diwujudkan dalam berbagai program konkret yang mampu mempercepat pengembangan produk unggulan daerah berbasis Kekayaan Intelektual sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.***

Editor : Mugni Supardi
GeKraf Sulawesi Tengah kekayaan intelektual Ekonomi Kreatif Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy