Rapat dipimpin oleh Kepala Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Fandy Riyanto.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Kemenkum Sulteng Dukung Kolaborasi Tiga Kementerian
"Harmonisasi dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan, menjamin kepastian hukum, sekaligus mempercepat proses pembentukan regulasi sehingga terhindar dari potensi penolakan, revisi, maupun pembatalan akibat adanya cacat formil maupun materiil," jelasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Toli-Toli, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Toli-Toli, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Toli-Toli, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah.
Dalam pembahasan dijelaskan bahwa perubahan terhadap RKPD Tahun 2026 diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan hingga Triwulan II Tahun 2026, arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah, serta penyesuaian dengan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Baca Juga: KPP Pratama Palu Edukasi Bendahara Satker tentang Kewajiban Perpajakan
Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah memberikan sejumlah masukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan tersebut. Di antaranya, penyempurnaan konsideran menimbang agar memuat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis karena merupakan peraturan perubahan.
Selain itu, dilakukan penyempurnaan teknik penyusunan pada Pasal 3 ayat (1), perubahan frasa pada Pasal 3 ayat (2) dari "diuraikan" menjadi "tercantum", serta penambahan ketentuan pada Pasal I mengenai informasi perubahan lampiran.
Seluruh masukan tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan rancangan peraturan telah memenuhi ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualitas regulasi yang baik sebelum ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas.
"Harmonisasi bukan sekadar pemeriksaan redaksional, tetapi merupakan proses untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah," ujarnya.
Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Tolitoli dapat segera menindaklanjuti seluruh hasil pembahasan yang telah disepakati.
"Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Toli-Toli dalam menyusun regulasi yang berkualitas. Kami berharap seluruh masukan hasil harmonisasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses penerbitan Surat Selesai Harmonisasi dapat dilaksanakan sesuai target waktu yang telah ditentukan," tambahnya.
Baca Juga: Kolaborasi PT Sawit Jaya Abadi 2, Dinas Kehutanan, dan MPA Perkuat Pencegahan Karhutla di Poso
Sebagai tindak lanjut, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah meminta pemrakarsa untuk melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan sesuai hasil pembahasan dalam waktu tiga hari kerja.
Setelah seluruh perbaikan dipenuhi, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan melanjutkan proses dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) sebagai tahapan akhir fasilitasi harmonisasi.***
Editor : Mugni Supardi