RADAR PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terhadap puluhan perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) setelah surat teguran tertulis sebanyak 3 kali tak diindahkan perusahaan.
Dinas ESDM menerbitkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi total 36 perusahaan yang tersebar di 10 kabupaten di Sulteng.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Arfan.
Baca Juga: PT CPM Paparkan Luas Tambang Poboya, Sistem Tailing hingga Rencana Underground Mining
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penjatuhan sanksi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara khususnya Pasal 187 ayat (1), (2), dan (3).
Aturan tersebut menegaskan bahwa pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah mendapat teguran tertulis wajib dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi.
Sebelum sanksi ini dijatuhkan, Dinas ESDM Sulteng telah melayangkan tiga kali surat teguran tertulis kepada para pemegang SIPB.
Baca Juga: Lumpur Tambang Timbun Sekolah di Morowali, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Sebut PT GMU Hanya Berteori
Di antaranya Surat Teguran I pada 12 Januari 2026 (No. 500.10.25.7/00.85/MINERBA). Surat Teguran II pada 23 Februari 2026 (No. 500.10.26.5/04.51/MINERBA) dan Surat Teguran III pada 21 April 2026 (No. 500.10.26.5/08.14/MINERBA).
Namun, hingga batas waktu peringatan tertulis berakhir pada 21 Mei 2026 dan digelarnya rapat evaluasi pada 4 Juni 2026, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan.
Penghentian sementara operasional ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
"Apabila dalam batas waktu tersebut perusahaan tidak menyelesaikan kewajibannya, Pemprov Sulteng menegaskan akan mengenakan sanksi lanjutan yang lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Arfan dalam surat yang diterima media ini, Kamis (23/07/2026).
Daftar pemegang SIPB yang terkena sanksi penghentian sementara ini tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, antara lain Kabupaten Parigi Moutong, CV AUG, PT TMJ, CV SUK, PT SME, CV TMM, CV TIM, CV BBN, dan PT BK. (8) Kabupaten Donggala, CV IUP, PT SSMU, CV WS, PT SAN, PT HIT, dan PT DNS. (6) Kabupaten Sigi, CV PMS, PT SBM, dan PT PSU. Kabupaten Morowali Utara, CV IMP dan PT KGP. Kabupaten Buol CV Q, PT WCL, dan CV AJP.
Kabupaten Banggai CV ABB, CV SIG, CV ABB, dan CV AJP. Kabupaten Poso, CV BM, CV RPS, PT TMJ, CV TPM, dan PT BJS. Kabupaten Morowali CV TJM dan CV UAL. Kabupaten Tojo Unauna, CV TSB. Kabupaten Tolitoli, CV MR dan CV TP.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin