Penanganan Narkotika Tak Cukup Penindakan, Kemenkum Sulteng Minta Pusat Rehabilitasi Ditambah

Ismail Kamur • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 12:49 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong pembangunan pusat rehabilitasi narkotika di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.
Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong pembangunan pusat rehabilitasi narkotika di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.

RADARPALU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, mendorong pembangunan pusat rehabilitasi narkotika di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam menangani penyalahgunaan narkotika.

Usulan tersebut disampaikan setelah mengikuti puncak Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 yang digelar secara virtual dari Kantor BNNP Sulawesi Tengah bersama unsur Forkopimda, pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga.

Rakhmat menilai tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah harus direspons tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memperkuat layanan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika.

“Selain penguatan penindakan, Sulawesi Tengah membutuhkan pusat-pusat rehabilitasi yang tersebar di beberapa wilayah agar akses masyarakat terhadap layanan pemulihan semakin mudah. Rehabilitasi merupakan bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. Kamis, (23/7/2026).

Ia menyatakan Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung BNNP Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule dalam memperkuat aspek regulasi maupun kebijakan hukum yang mendukung pengembangan layanan rehabilitasi.

Rakhmat juga menilai implementasi KUHP Nasional beserta pembaruan KUHAP memberikan ruang bagi pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga penanganan penyalahguna narkotika dapat dilakukan secara lebih proporsional.

Pada puncak HANI 2026, BNN RI turut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara sepanjang Januari hingga Juli 2026 dengan total mencapai 3,37 ton.

Menurut Rakhmat, besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa ancaman narkotika masih sangat nyata. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah untuk memperkuat kolaborasi melalui edukasi, penguatan regulasi, penegakan hukum yang terintegrasi, serta perluasan layanan rehabilitasi agar penyelamatan generasi muda dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Editor : Mugni Supardi
BNNP Sulawesi Tengah HANI 2026 pusat rehabilitasi narkotika penyalahgunaan narkotika Rakhmat Renaldy